Didakwa Terlibat Gratifikasi Bersama Maidi, Pengacara Kadin PU PR Lakukan Perlawanan
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima gratifikasi proyek Rp9 miliar. Dalam sidang perdana, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah mengajukan perlawanan atas dakwaan KPK.
MADIUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Madiun non aktif Maidi melakukan gratifikasi berupa permintaan komitmen fee proyek senilai Rp 9 miliar. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PU PR) Thariq Megah ikut terseret sebagai terdakwa dugaan gratifikasi tersebut.
Dalam berkas dakwaan, JPU juga membeberkan puluhan proyek fisik di dinas PU PR yang diduga telah menyetor fee. Setoran fee proyek itu disebut mengalir ke Maidi untuk kepentingan pribadi melalui Thariq. Sebagian fee proyek juga mengalir ke Thariq yang digunakan sebagai dana taktis. Modus tersebut dilakukan sejak 2019 saat Maidi menjabat sebagai wali kota periode pertama.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, pengacara Thariq Megah langsung menyampaikan perlawanan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). "Kami mengajukan perlawanan ke majelis hakim terkait rumusan delik yang diajukan KPK," jelas Mursid Mudiantoro pengacara Thariq usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Mursid, dalam dakwaan tidak ada uraian tentang cara bertindak sebagai bukti tindak pidana. Pengungkapan secara makro dikhawatirkan menjadikan Thariq sebagai subyek inisiator, mengorganize dan mengumpulkan. "Nah, ini yang kami takutkan. Padahal di sini ada ruang jabatan antara atasan dan bawahan untuk mekanisme kerja," ujar Mursid.
JPU juga menyebut bahwa terdakwa Maidi melakukan gratifikasi proyek di dinas PU PR sejak 2019. Padahal Thariq baru menjabat sebagai kepala dinas PU PR pada 2023. Dalam dakwaan juga ada narasi meneruskan. "Kalau bicara tentang meneruskan berarti ada bangunan culture. Sebelumnya sudah ada yang melakukan itu. Siapa yang membangun, mempertahankan, mengelola, menginisiator," jelas Mursid.
Pengacara Thariq juga mempersoalkan tentang penerima manfaat atau beneficial owner. Dalam tindak pidana korupsi semua berawal dan berujung pada pemanfaatan. Siapa yang memanfaatkan dan menguasai uang hasil korupsi.
"Dalam dakwaan disebutkan untuk membangun galeri enam negara. Itu fasilitas umum atau apa. Yang kedua digunakan untuk dana taktis. Dana taktis itu apa dan diberikan kepada siapa," ujar Mursid.
Perlawanan hukum oleh tim pengacara terdakwa Thariq, lanjutnya, merupakan bantahan awal atas dakwaan mengorganisir, memfasilitasi, mendukung serta menikmati fee proyek di dinas PU PR. "Untuk pembuktian ya nanti disampaikan dalam seksi pembuktian," kata Mursid.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi kesempatan kepada JPU KPK untuk menanggapi perlawanan hukum terdakwa Thariq Megah pada persidangan selanjutnya. Sekaligus diagendakan pemanggilan para saksi untuk pembuktian dakwaan terhadap Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


