Advertisement
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Residivis, Sita 74,95 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Morowali Utara menangkap residivis narkoba MAH (27) di Desa Ganda-Ganda dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 74,95 gram, tegaskan komitmen perang terhadap narkotika.

TIMES Indonesia,
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Residivis, Sita 74,95 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Morowali Utara merilis hasil pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 74,95 gram, Jumat (12/6/2026). (Foto: Humas Polres Morowali Utara For TIMES Indonesia).
A-AA+

MOROWALI UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, saat memberikan keterangan di ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Jumat (12/6/2026).

Advertisement

Dalam kesempatan itu, AKP Ahmad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana, KBO Satreskrim, serta personel Satresnarkoba. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Pengungkapan tersebut, hasil dari informasi dari masyarakat yang kami langsung respon dan langsung melakukan penyelidikan, alhamdulliah, pada hari Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A, umur 27 tahun, dari hasil penggeledahan, petugas kami berhasil menemukan serta menyita barang bukti diduga kuat Narkoba jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket shabu, dengan berat sekira 74,95 gram,” jelasnya.

AKP Ahmad Sadat mengungkapkan, pelaku berinisial MAH alias A (27) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022.

“Kini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara dan pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda Minimal 1 (satu) Milyar Rupiah (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal 10 (sepuluh) Milyar Rupiah,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Advertisement

“Ini menjadi bukti komitmen Polri khusus Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara dan tentunya harap kami, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat kami butuhkan, setiap informasi yang kami dapat akan segera kami tanggapi dengan ‘cepat, tepat dan tuntas’ sebagaimana selogan Bapak Kapolres tersebut. Mari kita wujudkan Morowali Utara bebas dari Narkoba,” tutupnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia