Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polsek Klojen Malang Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Penggelapan Mobil Rental

Polsek Klojen Polresta Malang Kota membantah tudingan pemerasan dalam penanganan kasus penggelapan mobil rental. Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dan mediasi dilakukan sesuai prosedur dan terdokumentasi.

TIMES Indonesia,
Polsek Klojen Malang Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Penggelapan Mobil Rental
Kapolsek Klojen, Kompol M Budiarto didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota bersama Kanit Reskrim Polsek Klojen dan korban penggelapan saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Polsek Klojen Polresta Malang Kota membantah tudingan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang belakangan beredar.

Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya intimidasi maupun pemerasan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Advertisement

Kapolsek Klojen, Kompol M. Budiarto mengatakan, perkara tersebut diproses berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 13 Mei 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang kami peroleh memenuhi unsur pidana, sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Budiarto, Sabtu (13/6/2026).

Kasus bermula saat D (29), warga Sumberpucung, menyewa mobil Honda Brio milik pengusaha rental kendaraan, Yanuar M. Fauzi (44), warga Kecamatan Blimbing. Pelaku diketahui merupakan pelanggan lama yang telah menggunakan jasa rental korban sejak 2023.

Namun, sejak Februari 2026 komunikasi antara keduanya terputus. Kecurigaan korban muncul setelah perangkat GPS kendaraan mendadak tidak aktif. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Advertisement

“Pelaku tidak bisa dihubungi dan ternyata mobil digadaikan kepada orang lain. Untuk mengambil kembali kendaraan itu, saya harus menebusnya sebesar Rp55 juta,” ungkap Yanuar.

Selain biaya penebusan, korban juga mengaku kehilangan pendapatan sewa kendaraan selama beberapa bulan. Total kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp85 juta, meliputi biaya sewa yang belum dibayar, penebusan kendaraan, hingga biaya perbaikan unit.

Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sempat menjalani mediasi. Korban awalnya mengajukan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang dialami. Namun, pelaku mengaku hanya sanggup membayar Rp15 juta.

“Nilai Rp85 juta itu permintaan saya sebagai ganti rugi saat mediasi, bukan permintaan penyidik. Setelah ada kesepakatan dan pelaku membayar Rp15 juta, saya memilih mengikhlaskan dan tidak memperpanjang persoalan,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Ali Rochman mengungkapkan, penyidik sempat kesulitan melakukan pemeriksaan karena terlapor tidak berada di kediamannya dan diketahui berada di Kalimantan. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Ali juga menepis tudingan adanya tekanan maupun pemerasan selama proses penyidikan. Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan dan mediasi dilakukan secara terbuka serta terdokumentasi.

“Tidak ada intimidasi ataupun pemerasan. Semua proses berlangsung sesuai aturan dan lingkungan kantor kami juga dilengkapi kamera CCTV,” ucap Ali. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia