Advertisement
Hukum dan Kriminal

Bupati Pati Didakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rp2,4 Miliar

Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dari jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek DJKA Kemenhub senilai total Rp3,8 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang.

TIMES Indonesia,
Bupati Pati Didakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rp2,4 Miliar
Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)
A-AA+

SEMARANG Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima uang Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, menyebut Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.

Advertisement

Menurut jaksa, para calon perangkat desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat tidak resmi untuk bisa lolos dalam seleksi jabatan.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran.

Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades  Sukorukun, Karjan.

Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

"Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.

Advertisement

Terdakwa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

Terhadap dakwaan penuntut umum, terdakwa Sudewo akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia