Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kejari Sidoarjo Periksa Dua Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Damarsi

Penyidikan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Sidoarjo terus bergulir. Mantan Ketua BPD dan pemilik lahan awal diperiksa Kejari terkait kronologi tukar guling lahan.

TIMES Indonesia,
Kejari Sidoarjo Periksa Dua Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Damarsi
Haji Sodikun,(kanan) Mantan Ketua BPD Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui proses awal rencana tukar guling lahan pengganti TKD yang kini menjadi sorotan.

Dua saksi yang diperiksa pada Senin (15/6/2026) tersebut adalah mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Haji Sodikun, dan H. Ayugan, pemilik awal lahan yang sempat direncanakan menjadi tanah pengganti TKD Desa Damarsi.

Advertisement

Usai menjalani pemeriksaan, Sodikun mengungkapkan bahwa dirinya ikut terlibat dalam pemasangan patok atau plakat bertuliskan tanah TKD di lahan milik H. Ayugan pada tahun 2019. Padahal saat itu proses pembelian maupun tukar guling lahan belum selesai.

"Ya memang saat itu ada rencana tukar guling dengan tanah yang kita tancapi plakat. Tapi setelah itu terjadi pembangunan sampai selesai, kami tidak mengikuti lagi," ujar Sodikun di Kantor Kejari Sidoarjo.

Ia menjelaskan, pemasangan plakat tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana lokasi pengganti TKD. Namun status lahan saat itu masih milik pribadi dan belum menjadi aset desa.

Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan

"Itu sebagai sosialisasi ke masyarakat. Bahwa ini loh rencana TKD ditukar ke lahan ini," katanya.

Advertisement

Sodikun juga mengaku BPD mengetahui adanya wacana tukar guling tersebut. Bahkan, pihaknya sempat mengikuti beberapa pertemuan dengan pihak pengembang terkait rencana pengadaan lahan pengganti TKD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga masa jabatannya berakhir pada 2020, proses pembelian lahan pengganti tersebut belum selesai dan dirinya tidak mengetahui perkembangan selanjutnya.

"Sampai saya purna dari BPD, prosesnya belum tahu. Karena waktu itu masih berupa wacana," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai alasan pemasangan plakat dilakukan sebelum lahan resmi dibeli desa, Sodikun menyebut pihak desa saat itu telah memperoleh informasi bahwa pemilik lahan telah menerima uang tanda jadi atau uang muka (DP).

"Karena waktu itu katanya sudah ada kepastian bahwa Pak Haji Ayugan sudah dikasih tanda jadi atau DP. Itu yang saya tahu," ucapnya (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia