Advertisement
Hukum dan Kriminal

Selama Enam Bulan, Polres Cianjur Amankan 58 Tersangka dan Ribuan Obat Terlarang

Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara periode Januari-Juni 2026, Polres Cianjur berhasil mengungkap puluhan kasus dan menangkap puluhan tersangka dari berbagai jaringan.

TIMES Indonesia,
Selama Enam Bulan, Polres Cianjur Amankan 58 Tersangka dan Ribuan Obat Terlarang
Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi memberikan keterangan pers terkait keberhasilan mengamankan 58 tersangka dan ribuan obat terlarang selama periode Januari-Juni 2026. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)
A-AA+

CIANJUR Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menorehkan catatan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan menangkap puluhan tersangka dari berbagai jaringan.

Advertisement

Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, SH, SIK, MSi, MM, MHI, MIP, mengungkapkan bahwa selama kurun waktu satu semester tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur mencatat sedikitnya terdapat 43 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti.

Dari puluhan laporan itu, rincian kasus masih didominasi oleh penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kasus, diikuti oleh peredaran obat keras terbatas (OKT) sebanyak 6 kasus, serta masing-masing 1 kasus untuk komoditas ganja dan tembakau sintetis jenis gorila.

Dalam hal ini dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan total 58 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi dalam sindikat peredaran gelap ini, mulai dari bertindak sebagai kurir lapangan hingga bandar lokal yang mengendalikan pasokan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Cianjur dan berkomitmen memutus mata rantai peredaran ini hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat," tegasnya saat memberikan keterangan di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).

Advertisement

Selain menangkap para pelaku, operasi intensif ini juga menyita sejumlah besar barang bukti ilegal. Total narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 1.098,24 gram, ganja kering seberat 11,10 gram, serta tembakau sintetis seberat 6,93 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita 2.803 butir obat keras terbatas dengan rincian 787 butir Tramadol, 1.668 butir Hexymer, dan 348 butir Trihexyphenidyl.

Lebih lanjut, Kapolres Cianjur memaparkan bahwa para pelaku narkotika kerap menggunakan modus operandi yang rapi guna mengelabui petugas.

Modus itu seperti menempelkan barang haram di lokasi tertentu yang disepakati, lalu mengirimkan peta digital kepada pembeli, sementara transaksi pembayaran dilakukan via transfer bank.

Di sisi lain, peredaran obat keras dilakukan secara bebas tanpa izin edar medis dan legalitas resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk para pengedar obat keras terbatas, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 5 milar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wandi Ruswannur
PenulisWandi RuswannurSarjana Hukum IAI Al-Azhary Cianjur Bergabung bersama TIMES Indonesia sejak 2024. Meliput berbagai topik, termasuk pemerintahan, politik, hukum, olahraga, life style, seni-budaya, pendidikan dan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia