Dari Satu Motor CBR, Tiga Kasus Diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Satu laporan pencurian sepeda motor Honda CBR di sebuah rumah kos ternyata menjadi pintu masuk bagi Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk membongkar tiga perkara sekaligus.
PROBOLINGGO – Satu laporan pencurian sepeda motor Honda CBR di sebuah rumah kos ternyata menjadi pintu masuk bagi Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk membongkar tiga perkara sekaligus. Dua pelaku yang ditangkap kemudian berkembang ke kasus lain, termasuk pencurian 60 unit handphone dari sebuah konter.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25) di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni FS (25) warga Kabupaten Gresik yang tinggal di kos-kosan wilayah Jati, serta DM (23) warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Keduanya mengambil motor korban dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya," kata Rico dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/06/26).
Pengembangan pertama mengarah pada kasus pencurian motor Yamaha Mio J milik SR (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Aksi itu terjadi pada 25 Februari 2026.
Pelaku FS bersama rekannya berinisial RN yang kini masuk daftar pencarian orang, menemukan motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Motor langsung dibawa kabur.
Pengembangan kedua justru lebih besar. Polisi menemukan keterlibatan FS dan DM dalam kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2, Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Peristiwa terjadi pada 15 Februari 2026. Para pelaku membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.
Dalam aksi itu, FS dan DM tidak sendirian. Mereka dibantu MT (32) warga Kanigaran yang sudah diamankan, serta dua pelaku lain berinisial SH dan HM yang masih buron.
Modusnya, MT lebih dulu berpura-pura mengetuk pintu konter untuk memastikan kondisi kosong. Setelah dipastikan aman, FSdan DM merusak rolling door dan masuk. Tiga pelaku lain menunggu di luar.
Seluruh handphone hasil curian kemudian dikirim ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. "Identitas penerima masih terus kami dalami," ujar Rico.
Kapolres mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pencurian biasa maksimal 7 tahun penjara.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat ini masih memburu tiga pelaku lain yang masuk DPO serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


