Advertisement
Hukum dan Kriminal

Sekda Kapuas Terseret Kasus Dana Hibah Pesparawi XVII, Begini Tanggapan Usis I Sangkai

Sekda Kapuas Usis I Sangkai terseret pusaran kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi XVII Kalteng 2024, sudah diperiksa sebagai saksi dan menyerahkan proses ke penyidik.

TIMES Indonesia,
Sekda Kapuas Terseret Kasus Dana Hibah Pesparawi XVII, Begini Tanggapan Usis I Sangkai
Suasana pelaksanaan Pesparawi XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 lalu. Kegiatan tersebut kini menjadi objek penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.(Foto:Ist For TIMES)
A-AA+

KAPUAS Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas (Sekda Kapuas), Usis I Sangkai, ikut menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

‎Usis diketahui masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam perkara yang saat ini masih bergulir tersebut.

Advertisement

‎Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi XVII Kalteng sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. 

‎Sebelumnya, media lokal melaporkan bahwa Kejari Pulang Pisau telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut dan masih menunggu hasil audit kerugian negara

‎Penyidik mendalami penggunaan anggaran kegiatan yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada 2024 lalu.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, SH, MH, sebelumnya mengungkapkan sedikitnya 18 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

‎Dari jumlah itu, terdapat sejumlah pejabat yang dimintai keterangan, termasuk Sekda Kabupaten Pulang dan Sekda Kapuas. 

Advertisement

‎"Prosesnya masih berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim yang melakukan penghitungan kerugian negara, dan saat ini tinggal menunggu hasil resminya," kata Tory beberapa waktu lalu.

‎Menurut dia, hasil audit kerugian negara akan menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

‎"Hasil audit tersebut akan menjadi landasan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar dia. 

‎Dalam struktur kepanitiaan Pesparawi XVII Kalteng, Usis I Sangkai tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua II.

‎Saat dikonfirmasi terkait perkara yang sedang ditangani Kejari Pulang Pisau tersebut, Sekda Kapuas memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

‎"Karena ranahnya di Penyidik Kejari, jadi saya serahkan semuanya ke mereka. Yang pasti saya waktu itu sebagai Wakil Ketua II bekerja membantu agar pelaksanaan Pesparawi berjalan lancar dan meriah untuk memajukan Kabupaten Pulang Pisau," kata Usis kepada TIMES Indonesia, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan seluruh unsur panitia bekerja untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut.

‎"Terlalu detail. Mulai dari LPPD dan panitia, semuanya bermaksud agar kegiatan Pesparawi lancar dan meriah," tutur dia. 

‎Sekda Kapuas juga menyebut keseriusan panitia dapat dilihat dari pelaksanaan acara yang berlangsung meriah.

‎"Bapak bisa lihat meriahnya acara Pesparawi di Pulang Pisau di YouTube. Itu buktinya panitia sangat serius bekerja. Terkait ada hal-hal yang kurang itu hal yang manusiawi," tambah dia. 

Kini, penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melengkapi proses penyidikan.

‎Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun perhatian publik terhadap kasus ini terus menguat seiring masih berlangsungnya proses hukum yang berjalan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMuhammad Zailani Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia