Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kejari Palangka Raya Bakal Panggil Mantan Pj Wali Kota Terkait Kasus Dana Hibah KPU

Kejari Palangka Raya akan memanggil mantan Pj Wali Kota Hera Nugrahayu dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penyidik juga mendalami bukti komunikasi dari ponsel yang disita.

TIMES Indonesia,
Kejari Palangka Raya Bakal Panggil Mantan Pj Wali Kota Terkait Kasus Dana Hibah KPU
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, Saat membeberkan wacana pemanggilan Mantan PJ Walikota Palangka Raya 2024 Hera Nugrahayu (Foto: Zailani/TIMES Indonesia).
A-AA+

PALANGKA RAYA Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kota Palangka Raya terus berkembang. ‎Kejaksaan Negeri Palangka Raya (Kejari Palangka Raya) mengungkapkan akan memanggil mantan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan KPU Kota Palangka Raya pada 2024.

‎Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan pemeriksaan terhadap, Hera, akan dilakukan dalam tahapan penyidikan.

Advertisement

‎"Pada dasarnya Pj Wali Kota saat itu merupakan pihak yang menandatangani naskah perjanjian hibah antara KPU dan pemerintah daerah," kata Hardianto saat dikonfirmasi TIMES Indonesia di Kantor Kejari Palangka Raya, pada Senin (15/6/2026) malam. 

‎Meski demikian, ia menyebut jadwal pemanggilan masih belum ditentukan.

‎"Belum kita jadwalkan, kemungkinan mendekati akhir kegiatan penyidikan akan dilakukan pemeriksaan," ujar kasi intel

‎Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi yang berasal dari vendor, event organizer (EO), dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut. 

‎Menurut Hadiarto, ada sekitar enam vendor dengan nilai kegiatan cukup besar yang sedang didalami penyidik.

Advertisement

‎Tak hanya itu, Kejari juga menemukan petunjuk baru dari hasil penyitaan perangkat elektronik dalam proses penyidikan.

‎Dari telepon genggam milik sekretaris KPU yang disita penyidik, ditemukan sejumlah komunikasi terkait pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024.

‎"Ada komunikasi terkait proses pelaksanaan kegiatan. Ada pengaturan nilai-nilai kegiatan dan negosiasi yang sedang kita dalami," ungkapnya.

‎Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti elektronik baru, hingga saat ini Kejari Palangka Raya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

‎"Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka karena pemeriksaan masih berjalan," tandas Hardianto.

‎Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kota Palangka Raya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMuhammad Zailani Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia