Advertisement
Hukum dan Kriminal

Tiga Jam Lebih Jaksa Periksa Mantan Plt Bupati Sabu Raijua

Mantan Plt Bupati Sabu Raijua, Nicodemus Rihi Heke, kembali diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi modal usaha pabrik rumput laut. Penetapan tersangka menunggu hitungan kerugian negara.

TIMES Indonesia,
Tiga Jam Lebih Jaksa Periksa Mantan Plt Bupati Sabu Raijua
Mantan Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke usai diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua.(FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)
A-AA+

SABU RAIJUA Mantan Plt Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut terkait pemberian modal usaha operasional pabrik rumput laut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua kepada CV. MS Tahun 2017 yang terus berlanjut.

Advertisement

Nicodemus Rihi Heke mantan Plt Bupati Sabu Raijua periode 2017 diperiksa sebagai saksi pada 15 Juni 2026 oleh penyidik Kejari Sabu Raijua didampingi tim kuasa hukumnya Aditya Cs dengan 20 lebih pertanyaan dari pukul 09.00 smpai dengan 11.48 WITA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.   

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua S.  Hendri Tiip, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Rijua Nicodemus Rihi Heke dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha operasional pabrik rumput laut dari Pemda Sabu Raijua kepada CV MS Tahun 2027.

“Jadi benar mantan Plt Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman fakta baru yang kami dapatkan untuk diklarifikasi dengan saksi,”kata  Hendri.

 Hendri pun saat ditanya mengenai penetapan tersangka, pihaknya menegaskan, bahwa penyidik saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari teman-teman auditor.

Lanjut dia, jika sudah diperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP maka penyidik segera melakukan ekspos dengan pimpinan di Kejati NTT untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Advertisement

“Tentu dalam menetukan siapa saja yang akan dijadikan tersangka, saya belum bisa menjawabnya itu namun akan dilihat dari kekuatan alat bukti yang diperoleh penyidik.Kita bersabar dulu, ya,” ucap  Hendri. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Habibudin
PenulisMoh HabibudinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia