Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Anton Tantang Ungkap Dalang Kasus SK ASN Palsu Gresik

Kasus SK ASN dan PPPK palsu di Kabupaten Gresik kian memanas. ASN DPMD Gresik, Agus Priyono, membantah tudingan sebagai aktor intelektual dan mengaku sebagai korban Anton.

TIMES Indonesia,
Kuasa Hukum Anton Tantang Ungkap Dalang Kasus SK ASN Palsu Gresik
Pengacara Anton, Debby Puspita Sari. (Foto: Dok. Pribadi Debby for TIMES Indonesia)
A-AA+

GRESIK Kelanjutan kasus Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Setelah kuasa hukum tersangka Anton, Debby Puspita Sari, menyebut adanya dugaan keterlibatan ASN aktif sebagai dalang, kini giliran pihak yang dituding angkat bicara.

Agus Priyono, seorang ASN aktif yang berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik, dengan tegas merespons tudingan yang menyebut dirinya sebagai inisiator atau aktor intelektual dalam pusaran kasus tersebut.

Advertisement

Agus membantah keterlibatan dirinya dan menyatakan siap menghadapi tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan mau ngomong apa saja tentang saya, saya terima. Tapi kalau saya dijadikan tumbal atau dijadikan tersangka dalam kasus penipuan SK ASN dan PPPK ini, saya lawan," kata Agus, Selasa (16/6/2026).

Agus bahkan mengancam akan membeberkan nama-nama lain yang ia ketahui terlibat jika dirinya ikut terseret dalam status hukum yang sama dengan Anton.

"Kalau saya dijadikan tersangka seperti Anton, akan saya bongkar semua orang-orang yang saya ketahui diduga terlibat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus meluruskan bahwa posisinya dalam kasus ini justru merupakan korban. Hal itu lantaran anaknya sendiri turut menjadi korban penipuan dokumen palsu tersebut.

Advertisement

"Saya ini juga korban karena anak saya juga korban. Saya juga sudah menyerahkan uang Rp125 juta ke Anton agar anak saya bisa masuk menjadi PPPK di Dinas Perhubungan Gresik," ungkapnya.

Ia juga menyatakan keheranannya terhadap fokus penyidik yang dinilai hanya tertuju pada pasal dugaan penipuan, bukan pada pemalsuan dokumen SK. Agus meragukan kapasitas latar belakang pekerjaan Anton untuk bisa memalsukan dokumen negara seorang diri.

"Seharusnya pemalsuan SK-nya juga diusut. Sejauh yang saya ketahui, saya tidak yakin Anton yang bekerja di Bagian Dapur Rumah Dinas Bupati kemudian pindah ke Bagian Kesra bisa membuat SK palsu. Itu bukan bidang pekerjaan di instansi Anton bekerja, itu butuh keahlian khusus," tegasnya.

Kuasa Hukum Anton Tantang Balik Agus

Menanggapi pernyataan dan ancaman Agus Priyono yang akan membongkar nama-nama lain, kuasa hukum Anton, Debby Puspita Sari, justru menyambut baik langkah tersebut.

Pihaknya mengaku mengapresiasi jika Agus bersedia membuka siapa saja yang terlibat agar kasus ini semakin terang benderang. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada kliennya.

“Kami justru senang. Kami berharap agar Agus bisa jujur dan menyebut siapa saja yang terlibat,” ucap Debby.

Debby mengungkapkan, kliennya nekat memalsukan dokumen pemerintah karena tergiur tawaran uang yang besar saat sedang menganggur. Menurutnya, seluruh aksi Anton dikendalikan, diarahkan, serta didampingi oleh ASN aktif saat menemui para korban. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia