Penyidikan Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng, Kejari Pulang Pisau Periksa 40 Orang
Puluhan saksi itu diperiksa untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Kalteng yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada 2024 lalu.
PULANG PISAU – Proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus bergulir.
Jika sebelumnya penyidik mengungkapan telah memeriksa 18 saksi, kini jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 40 orang.
Puluhan saksi itu diperiksa untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Kalteng yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada 2024 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, mengatakan penyidikan hingga kini masih terus berjalan.
"Iya, penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan tahapannya," ungkap Tory saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (16/6/2026) malam.
"Dan sebagaimana yang pernah kami sampaikan juga kepada kawan-kawan media bahwa kami berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut," imbuhnya.
Tak hanya jumlah saksi yang bertambah, penyidik juga kembali memanggil puluhan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Menurut Tory, hingga kini setidak nya sekitar 32 saksi telah dipanggil kembali guna memperdalam keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Untuk pemanggilan kembali, kami sudah melakukan pemanggilan untuk lebih kurang 32 saksi hingga saat ini," ucap dia.
Meski penyidikan terus berjalan, penyidik belum bisa melangkah lebih jauh karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Tory menjelaskan, tim BPK RI baru merespons penelaahan informasi awal pada 19 Mei 2026. Saat ini auditor masih membutuhkan sejumlah data tambahan dari penyidik untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
"Untuk audit atau perhitungan kerugian negara masih belum diterima oleh penyidik," kata dia
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu penentu arah penyidikan. Penyidik belum mau berbicara soal calon tersangka sebelum angka kerugian negara benar-benar dikantongi.
"Untuk calon tersangka kita belum sampai ke sana, nanti akan ada penyampaian setelah adanya hasil PKKN," jelas Tory.
Oleh karena itu, publik masih harus menunggu perkembangan berikutnya dari perkara yang belakangan menjadi sorotan tersebut.
Penyidik memastikan setiap perkembangan akan disampaikan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI diterima.
"Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian tersebut akan segera kami sampaikan langkah-langkah selanjutnya," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

