Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa 14 Saksi di Mapolres Pekalongan Kota
KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan memeriksa 14 saksi di Mapolres Pekalongan Kota hingga 19 Juni 2026.
Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan tersebut pada Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan bahwa KPK meminjam fasilitas di Mapolres Pekalongan Kota untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Hari ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Polres Pekalongan Kota hanya diminta untuk menyediakan tempat pemeriksaan," katanya.
Menurut Riki, tim KPK telah berkoordinasi terlebih dahulu untuk menggunakan salah satu ruangan sebagai lokasi pemeriksaan. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak mengetahui secara rinci materi maupun substansi perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kami tidak mengetahui detail pemeriksaannya. Yang kami ketahui, ada sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang datang secara bergantian untuk diperiksa oleh tim KPK," katanya.
Untuk mendukung kelancaran proses hukum, Polres Pekalongan Kota telah menyediakan satu ruangan di aula Posko Operasi. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, pemeriksaan terhadap belasan saksi ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
"Informasi dari teman-teman KPK ada sekitar 14 saksi. Pemeriksaannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2026," jelasnya.
Mengenai pengamanan, Riki memastikan bahwa prosedur berjalan seperti biasa guna menjaga situasi tetap kondusif dan tertib.
"Kami hanya membantu menyiapkan tempat dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib. Masalah penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, 14 saksi yang dipanggil meliputi berbagai latar belakang profesi. Mereka di antaranya adalah staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM; Kasubag TUP, staf Ahli dan Kepegawaian berinisial DS; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan berinisial WAN; serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan berinisial SM. Selain itu, terdapat pula sejumlah pihak swasta dan wiraswasta, yakni HCS, IW, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL.
Sebagai informasi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebelumnya ditangkap oleh KPK bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. Penindakan ini menjadi OTT ketujuh KPK pada tahun 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan tersebut. Fadia beserta keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar.
Dari total uang tersebut, sebanyak Rp13,7 murni dinikmati oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu beserta keluarganya. Sementara itu, sebesar Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, dan sisanya sebesar Rp3 murni berbentuk penarikan tunai yang belum dibagikan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


