Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, Kamis (18/6).

TIMES Indonesia,
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Besok
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
A-AA+

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi mengenai rencana pemeriksaan tersebut.

Advertisement

“Benar (akan diperiksa, red.),” kata Anang saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Anang menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana

  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

    Advertisement
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya

  • Asep Yusuf Soemantri

  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Sebelumnya, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu penyidik mengungkap tuntas perkara rasuah tersebut. Permohonan resmi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) lalu.

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya bersedia menyandang status justice collaborator karena berkomitmen membeberkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus meluruskan perannya dalam kasus yang sedang disidik tersebut.

Menurut Krisna, Sony merasa disudutkan dan dianggap sebagai pihak tunggal yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, tindakan tersebut diklaim terjadi karena adanya tekanan dan arahan dari pihak lain.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.

"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia