Alamat Perusahaan Dipakai Kirim Ganja, AMS Group Pecat Pekerja yang Terlibat
AMS Group memecat pekerja yang terlibat kasus pengiriman ganja menggunakan alamat perusahaan di Banyuwangi. Manajemen menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba dan siap mendukung proses hukum.
SURABAYA – Manajemen PT Energi Lautan Nusantara dan PT Bofi yang tergabung dalam AMS Group mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus pengiriman paket berisi ganja yang melibatkan seorang pekerja dengan memanfaatkan alamat kantor perusahaan di Banyuwangi.
Kuasa Hukum PT Energi Lautan Nusantara, Andika Hendrawanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kebijakan tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan.
"AMS Group menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba, yang tertuang secara jelas dalam Peraturan Perusahaan Pasal 6 ayat (8) huruf d," Kata Andika, Kamis (18/6/2026). “Kejadian ini semata-mata merupakan tindakan pribadi oknum bersangkutan dan tidak mencerminkan nilai, kebijakan, maupun operasional perusahaan secara keseluruhan."
Sejak mengetahui peristiwa tersebut, lanjut Andika, manajemen telah mengambil serangkaian langkah nyata. Saat ini sedang dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerja serta prosedur administrasi perusahaan. Sebagai langkah pengamanan, pihak manajemen juga telah mengeluarkan surat edaran resmi melarang seluruh karyawan menggunakan alamat perusahaan untuk menerima paket dalam bentuk apa pun.

"Perusahaan menyatakan siap bekerja sama secara penuh dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta bersedia menyerahkan seluruh data yang diperlukan agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Selain itu, manajemen juga berencana melakukan tes narkoba bagi seluruh pekerja guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang," ungkapnya.
Terhadap oknum yang terbukti tertangkap tangan, perusahaan telah menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi siapa saja pekerja yang dikemudian hari terbukti memiliki jejaring atau keterkaitan dengan kasus ini.
"Manajemen AMS Group menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini. Kami (AMS Group red) berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa dan akan terus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Karena 'Hidup Sehat Tanpa Narkoba' adalah jargon kami,” pungkas Andika.
Berawal dari Pengungkapan Jaringan Ganja
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mengungkap jaringan peredaran ganja yang beroperasi di jalur Padang, Banyuwangi, hingga Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya paket mencurigakan berisi ganja pada Kamis (11/6/2026).
"Tim Subdit IV bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Paket yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi itu dikamuflase dalam kardus cokelat dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pada 13 Juni 2026, tim gabungan menangkap tersangka berinisial CHM di area Pos Security PT Energi Lautan Nusantara, Kalipuro, Banyuwangi, saat mengambil paket yang diketahui berisi ganja dengan berat total 5.830 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, CHM mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah tersangka FSM yang berada di Kota Malang. Setiap kali mengambil paket, CHM disebut menerima upah antara Rp200.000 hingga Rp350.000.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan membawa tersangka ke Malang untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


