Korupsi Program MBG: Eks Wakabid BGN Bongkar Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membongkar dugaan pengadaan fiktif 5.000 unit CCTV dan alat sidik jari senilai Rp300 miliar dalam kasus korupsi program MBG.
Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari fiktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Informasi tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Krisna memaparkan, BGN mengikat kontrak dengan pihak ketiga (outsourcing) untuk pengadaan CCTV dan alat sidik jari dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak kerja sama tersebut diklaim sudah disepakati sebelum Sony resmi bergabung dengan BGN.
Dalam perencanaannya, setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditargetkan untuk dipasang lima unit CCTV. Dengan demikian, total kebutuhan perangkat pengawas tersebut mencapai sekitar 5.000 unit, yang terintegrasi pula dengan perangkat pemindai sidik jari.
Menurut Krisna, sistem pemindai sidik jari ini sedianya dirancang agar para penerima manfaat program dapat melakukan verifikasi data yang terhubung langsung dengan SPPG setempat.
“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.
Krisna menambahkan, kontrak kerja dengan vendor tersebut berakhir pada 19 Februari 2026. Sebelum masa tenggat kontrak habis, Sony sempat melayangkan permintaan klarifikasi kepada pihak vendor terkait bukti fisik hasil pengadaan di salah satu sekolah percontohan.
Namun, pihak vendor dilaporkan tidak mampu menunjukkan fisik atau hasil dari pengadaan yang dimaksud.
“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.
Atas dasar temuan tersebut, Sony menilai proyek pengadaan bernilai ratusan miliar itu sebagai kerugian total (total loss) dan diduga kuat bersifat fiktif.
Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG selama kurang lebih sembilan jam. Usai diperiksa, purnawirawan Polri tersebut memilih bungkam dan langsung meninggalkan awak media.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi program MBG ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Soemantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


