Korupsi Program MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa 9 Jam
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.
Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Sony keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.12 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia tampak dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.
Sony, yang tiba di Gedung Jampidsus sejak pukul 09.24 WIB, enggan memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang mempertanyakan seputar materi pemeriksaan hari ini. Ia langsung memasuki mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Dalam perkara ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
-
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
-
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
Advertisement -
Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri
-
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Di sisi lain, Sony diketahui telah mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) untuk membantu membongkar perkara tersebut. Permohonan resmi itu telah diserahkan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6) lalu.
Krisna menuturkan bahwa kliennya mengajukan status JC demi mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, sekaligus memperjelas batasan perannya dalam kasus yang tengah disidik ini. Sony merasa selama ini dijadikan pihak tunggal yang harus bertanggung jawab atas dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan dan arahan pihak lain.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


