Korupsi Dana Investasi TaniHub, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Capai Rp364,22 Miliar
Majelis Hakim menetapkan kasus korupsi dan TPPU pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019-2023 merugikan negara sebesar Rp364,22 miliar. Enam terdakwa divonis bersalah.
Jakarta – Majelis Hakim menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019–2023 telah merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Hakim Anggota, Jaini Basir, mengungkapkan bahwa total kerugian negara tersebut bersumber dari beberapa tahapan pencairan dana. Rinciannya meliputi pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C senilai 3 juta dolar AS, serta pencairan investasi PT MDI sebesar 20 juta dolar AS.
"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, yakni pada saat negara mengeluarkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub," ucap Hakim Jaini dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Hakim Jaini menuturkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut diperkuat oleh sejumlah fakta di persidangan. Fakta tersebut di antaranya adalah penurunan drastis nilai investasi dari 5 juta dolar AS menjadi hanya 419 dolar AS per 30 September 2023, serta kerugian operasional TaniHub Group pascainvestasi yang membengkak hingga lebih dari Rp437,58 miliar pada tahun 2020.
Selain itu, kondisi keuangan yang hancur juga diperjelas oleh temuan piutang fiktif sebesar Rp359,98 miliar dan piutang tak tertagih senilai Rp693,4 giliar. Keadaan ini diperparah dengan pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) yang tercatat sama sekali tidak memiliki aset, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membuktikan ketidakmampuan TaniHub Group dalam memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
"Based on all those considerations, the panel of judges is of the opinion that the element of detrimental to state finances or the state economy has been fulfilled and proven legally and convincingly according to the law," ucap Hakim Jaini.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana kepada enam orang terdakwa. Mereka adalah Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI; Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI; serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub Group).
Donald dan Aldi masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 2 tahun. Donald juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari penjara, sedangkan Aldi didenda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Sementara itu, Nicko dan William masing-masing dihukum dengan penjara selama 3 tahun dan 2 tahun. Nicko dikenakan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, dan William didenda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Adapun dua petinggi TaniHub Group, Ivan dan Edison, menerima vonis yang paling berat. Ivan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan Edison selama 7 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain denda, hakim mewajibkan Ivan membayar uang pengganti sebesar Rp3,26 miilar subsider 4 tahun penjara, dan Edison membayar uang pengganti Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


