Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kejagung Dalami Daftar 41 Nama Peminta Titik SPPG dalam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung mendalami daftar 41 nama yang disebut pernah mengajukan permintaan titik SPPG atau dapur Program Makan Bergizi Gratis. Data tersebut terungkap dalam pemeriksaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

TIMES Indonesia,
Kejagung Dalami Daftar 41 Nama Peminta Titik SPPG dalam Kasus  Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya keluar dari gedung usai diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
A-AA+

JAKARTA  Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung mendalami keberadaan daftar berisi 41 nama yang disebut pernah mengajukan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Daftar tersebut terungkap saat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) malam.

Advertisement

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan penyidik memperlihatkan data dan percakapan yang ditemukan dalam telepon seluler kliennya. Dari hasil pemeriksaan itu, jumlah nama yang sebelumnya disebut sebanyak 26 orang bertambah menjadi 41 nama.

“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar 41 nama,” kata Krisna kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik mengonfirmasi satu per satu nama yang tercantum dalam daftar tersebut, termasuk kebenaran adanya permintaan titik pembangunan dapur MBG di berbagai daerah.

“Dibukakan WhatsApp terkait permintaan titik itu. Ditanyakan apakah benar meminta, dan di daerah mana saja permintaan itu diajukan,” ujarnya.

Meski demikian, Krisna tidak mengungkap identitas ke-41 nama yang dimaksud. Ia hanya menyebut sejumlah nama dalam daftar tersebut berasal dari kalangan pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan terhadap pengadaan titik SPPG.

Advertisement

Krisna menjelaskan, daftar tersebut berbentuk tabel yang memuat keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki atau meminta titik dapur MBG. Dari hasil pemeriksaan terbaru, terdapat tambahan nama sehingga total yang tercatat kini mencapai 41 orang.

“Totalnya hari ini 41 nama,” tegasnya.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap para tersangka diduga mengendalikan sejumlah SPPG melalui pihak lain yang terafiliasi. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan terdapat konflik kepentingan,” kata Syarief.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama masa penahanan. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia