Sidang Korupsi di Kota Madiun Ungkap Dugaan Setoran CSR Rp1,7 Miliar untuk Revitalisasi TPA Winongo
Sidang korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap dugaan permintaan dana CSR Rp1,7 miliar dari pengembang perumahan dengan dalih revitalisasi TPA Winongo.
MADIUN – Dalih revitalisasi dan alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata diduga menjadi dasar permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada sejumlah pengembang perumahan di Kota Madiun.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek dengan terdakwa H. Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur PT Sekar Arum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (19/6/2026) itu menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pengembang perumahan di Kota Madiun, yakni Sugeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana Indonesia (HBI), Desi Prayuda Pabela selaku Direktur PT HBI, Joko Wiyono selaku Direktur PT Berkah Usaha Mandiri (BUM), serta Purwo Hermanto selaku Direktur PT Hasta Bangun Nusantara.
Sugeng Prawoto mengaku pernah bertemu dengan Maidi di kawasan TPA Winongo. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta memberikan bantuan CSR berupa tanah uruk sebanyak 350 truk. Saat itu, PT HBI tengah mengurus perizinan pembangunan perumahan yang lokasinya tidak jauh dari TPA Winongo.
“Saat itu saya sudah setuju memberi CSR berupa tanah uruk. Kemudian untuk teknisnya disuruh ke dinas,” ujar Sugeng dalam persidangan.
Beberapa waktu kemudian, Desi Prayuda Pabela bertemu dengan Thariq Megah. Dalam pertemuan itu, Desi disarankan agar bantuan tanah uruk tersebut diganti dalam bentuk uang dan pengadaannya diserahkan kepada rekanan.
Nilai awal yang diminta sebesar Rp900 juta. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya disepakati nominal Rp600 juta.
“Kata Pak Thariq, daripada repot mencari tanah uruk sendiri, lebih baik diberikan dalam bentuk uang agar dikerjakan pemborong,” ungkap Desi.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Sri Kayatin, Direktur CV Mutiara Agung, atas arahan Thariq. Selanjutnya, Sri Kayatin mengaku memindahkan dana tersebut kepada terdakwa Rochim Ruhdiyanto.
“Uang itu kemudian saya transfer ke Pak Rochim Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk cek,” ujar Sri Kayatin.
Permintaan dana CSR juga diakui oleh Joko Wiyono. Ia mengaku pernah bertemu Maidi di kantor lapangan THD Demangan. Dalam pertemuan tersebut, Maidi disebut meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar untuk TPA Winongo.
“Saya menemui Pak Maidi karena izin perumahan saya prosesnya lambat,” kata Joko.
Joko sempat meminta pengurangan nominal, namun permintaannya tidak dikabulkan. Ia kemudian berusaha meminta bantuan kepada Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, namun juga tidak berhasil karena disebut tidak mendapat persetujuan dari Maidi.
Sumarno kemudian mempertemukan Joko dengan Ali Masngudi, anggota DPRD Kabupaten Madiun, yang disebut memiliki kedekatan dengan Maidi.
“Pak Ali mau membantu untuk mengomunikasikan ke Pak Maidi,” ujarnya.
Pada akhirnya, Joko tetap diminta menyerahkan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar. Sebagai uang muka, ia mengaku menyerahkan uang tunai sekitar Rp400 juta kepada Sumarno.
Sementara itu, Purwo Hermanto, pengembang Perumahan Grand Vista Land, mengaku mulai mengurus perizinan perumahan pada 2023. Saat itu, pihak kelurahan dan kecamatan menyarankan agar dirinya melakukan audiensi dengan wali kota.
Namun proses perizinan sempat terhenti karena berakhirnya masa jabatan wali kota periode pertama. Purwo kemudian kembali mengurus izin pada 2025 dan kembali diminta melakukan audiensi.
“Dinas tidak berani memproses. Saya mulai mengurus izin lagi tahun 2025, lalu diminta audiensi lagi,” kata Purwo.
Dalam pertemuan dengan Maidi pada awal masa jabatan periode kedua, pihak pengembang diminta membuat akses jalan baru. Meski telah disepakati, proses perizinan disebut masih belum berjalan.
Selanjutnya, Purwo mengaku diminta memberikan dana CSR sebesar Rp550 juta oleh Thariq Megah. Karena keberatan, nominal tersebut kemudian berubah menjadi Rp350 juta setelah ia dihubungi Sumarno pada Oktober 2025.
Purwo kemudian diarahkan untuk menemui Kahono Pekik, Sekretaris Bapperida, guna dibuatkan rencana anggaran biaya (RAB).
“Uang Rp350 juta berupa cek saya serahkan kepada Pak Rochim di Nggrowo Bening,” ungkapnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya pengembang perumahan yang disebut dimintai dana CSR. Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia (BHM) juga didakwa diminta memberikan dana CSR sebesar Rp350 juta.
Dengan demikian, total dana CSR yang diduga dikumpulkan dengan dalih revitalisasi dan alih fungsi TPA Winongo mencapai Rp1,7 miliar.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


