Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pria di Banyuwangi Kuras Tabungan Bank Milik Rekanya Hingga Rp45,7 Juta

Polsek Rogojampi Banyuwangi menangkap pria berinisial KIY karena menguras rekening temannya hingga Rp45,7 juta dengan memanfaatkan layanan perbankan digital.

TIMES Indonesia,
Pria di Banyuwangi Kuras Tabungan Bank Milik Rekanya Hingga Rp45,7 Juta
Pelaku Pencurian Berkelanjutan diamankan di tahanan Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Polsek Rogojampi for TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Aksi kriminalitas yang melibatkan orang dekat terjadi di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Seorang pria tega memanfaatkan keterbatasan dan kepercayaan temannya sendiri untuk menguras isi rekening tabungannya hingga mencapai Rp45,7 juta.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (19/6/2026). Kasus ini diusut sebagai dugaan tindak pidana pencurian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisement

"Dalam perkara ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi telah berhasil mengamankan seorang tersangka inisial KIY (50), pria asal Kecamatan Rogojampi," jelas Imron, Sabtu (20/6/2026).

Kasus yang menimpa J (44), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Rogojampi ini, terbongkar setelah pihak keluarga melakukan pengecekan saldo di Bank BRI pada 13 Februari 2026. Kakak perempuan korban mendapati tabungan J telah berkurang drastis dengan total pengurangan mencapai Rp45.750.000.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian ini dilancarkan tersangka dalam rentang waktu antara 6 hingga 11 Februari 2026. Tersangka diduga menguras uang tersebut secara bertahap dengan memanfaatkan layanan perbankan yang terhubung dengan rekening tabungan korban.

"Pelaku diduga telah memindahkan dana milik korban secara bertahap ke rekening pribadinya," ungkap Kompol Imron.

Menurut Kompol Imron, pihak keluarga kemudian menanyakan langsung kepada J mengenai penggunaan dana tersebut. Dari keterangan korban, diketahui bahwa buku tabungan dan kartu ATM miliknya sempat dititipkan kepada tersangka.

Advertisement

"Korban cukup percaya kepada rekannya yang ternyata mencuri itu," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan keterbatasan korban yang awam mengenai administrasi keuangan perbankan. KIY mengajak J mendatangi bank bersama-sama dengan alasan mengurus penerbitan buku tabungan baru karena yang lama disebut telah hilang.

Dalam proses tersebut, pihak bank menerbitkan buku tabungan baru, kartu ATM, serta mengaktivasi layanan BRImo pada telepon seluler korban. Setelah mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital korban, tersangka diduga secara diam-diam mentransfer dana secara bertahap ke rekening pribadinya.

"Total dana yang diduga dipindahkan oleh tersangka mencapai Rp45.750.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar nilai yang sama," ucap Kompol Imron.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening.

"Penyidik telah menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Imron.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Rogojampi dalam mengungkap kasus ini.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum," tegasnya.

Kombes Pol Rofiq juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain.

"Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Anggara Cahya
PenulisAnggara CahyaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia