Kasus Korupsi CSR TPA Winongo, Kuasa Hukum Sebut Direktur CV Sekar Arum “Diperalat”
Persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR TPA Winongo di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap peran Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
MADIUN – Persidangan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap peran Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, yang menjadi terdakwa bersama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026), sejumlah saksi disebut memberikan keterangan bahwa dana CSR disalurkan melalui Rochim. Namun pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak berperan dalam perencanaan maupun penentuan nilai dana CSR tersebut.
Kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan, menyebut kliennya hanya berada dalam posisi yang “diperalat” dalam pelaksanaan program yang diduga bermasalah tersebut.
“Terdakwa Rochim hanya sebagai alat atau diperalat oleh pejabat yang punya wewenang melaksanakan modus dan program yang seolah-olah itu benar, padahal melalui cara yang tidak benar,” ujarnya usai persidangan.
Budiarjo juga menegaskan tidak ada keterangan saksi yang menyebut Rochim terlibat dalam perencanaan atau pengkondisian munculnya angka CSR yang dibebankan kepada pengusaha untuk pembangunan TPA Winongo.
Menurutnya, dana CSR tersebut mengalir setelah adanya permintaan pengerjaan proyek di TPA Winongo yang disebut disampaikan secara lisan oleh pihak wali kota. Hal itu, kata dia, juga tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
Ia menambahkan, proyek di TPA Winongo yang dikerjakan kliennya memiliki nilai total mencapai Rp6,7 miliar, dengan sebagian pendanaan berasal dari dana pribadi sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara dana CSR yang disebut dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar, termasuk Rp350 juta yang telah disita penyidik.
“Saat ini klien kami masih memiliki tanggungan utang yang ditagih untuk proyek itu sebesar Rp4,1 miliar. Nanti akan kami buktikan di persidangan,” kata Budiarjo.
Sebelumnya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana CSR senilai sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari sejumlah pengembang perumahan serta yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Kota Madiun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


