Advertisement
Hukum dan Kriminal

CPJ dan FPU Soroti Kelemahan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu

CPJ dan Free Press Unlimited menilai penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu masih menyisakan banyak kejanggalan dan mendesak investigasi ulang oleh otoritas Indonesia.

TIMES Indonesia,
CPJ dan FPU Soroti Kelemahan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu
Rico Sempurna Pasaribu.
A-AA+

JAKARTA Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) merilis laporan yang menyoroti dugaan kelemahan serius dalam penanganan kasus pembunuhan jurnalis Indonesia, Rico Sempurna Pasaribu. Kedua lembaga tersebut menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum diusut tuntas meski proses hukum terhadap tiga pelaku telah selesai pada Maret 2025.

Dalam laporan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder”, CPJ dan FPU mempertanyakan apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan dalam kasus pembakaran yang menewaskan Rico bersama istri, anak, dan cucunya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024.

Advertisement

Sebelum kejadian, Rico disebut menerima tekanan dan ancaman terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian ilegal.

Direktur Asia Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan serius yang mencerminkan persoalan besar dalam perlindungan jurnalis di Indonesia.

“Pembunuhan brutal terhadap jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya adalah kejahatan yang sangat keji,” kata Beh Lih Yi, Senin (22/6/2026). Ia menilai sistem peradilan militer tidak mampu memberikan akuntabilitas yang memadai dan mendesak agar kasus ini dibuka kembali di pengadilan sipil.

Senada, peneliti senior Free Press Unlimited, Jules Swinkels, mengatakan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam proses hukum yang berjalan.

“Dua tahun lalu Rico dan keluarganya dibakar hidup-hidup, namun hingga kini kita masih menunggu seluruh jawaban,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya transparansi yang lebih kuat apabila kasus dipindahkan ke pengadilan sipil.

Advertisement

Laporan tersebut menyebut adanya indikasi kuat yang belum ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk dugaan keterkaitan antara pihak yang disebut dalam pemberitaan korban dan pelaku lapangan pembakaran. CPJ dan FPU juga menyoroti minimnya pendalaman terhadap motif yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.

Selain itu, investigasi disebut belum mencakup secara optimal analisis forensik komunikasi maupun aliran dana yang diduga terkait dengan para pihak dalam kasus tersebut.

Hingga laporan ini dipublikasikan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan belum memberikan tanggapan atas temuan CPJ dan FPU.

Sejak 1992, sedikitnya 14 jurnalis dibunuh di Indonesia. Namun, sebagian besar kasus tersebut belum terselesaikan secara tuntas, mencerminkan pola impunitas yang juga terjadi secara global, di mana pelaku utama kerap tidak tersentuh hukum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wahyu Nurdiyanto
PenulisWahyu NurdiyantoWartawan Sertifikasi Madya, lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 sebagai editor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia