Advertisement
Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di PN Malang Memanas

Sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki rumah tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (22/6/2026), berlangsung tegang.

TIMES Indonesia,
Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di PN Malang Memanas
Suasana persidangan dugaan penyerobotan lahan di PN Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki rumah tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (22/6/2026), berlangsung tegang. Terdakwa, Waspada Silas Tarigan, sempat meluapkan emosi hingga membentak majelis hakim saat persidangan berlangsung.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet Budiono dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu awalnya berjalan normal. Namun suasana berubah ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk duduk dan menjaga ketertiban persidangan.

Advertisement

“Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang,” ujar salah satu anggota majelis hakim.

Teguran tersebut justru memicu reaksi keras dari terdakwa. Dengan nada tinggi, ia berdiri sambil mengacungkan tangan ke arah majelis hakim.

“Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Saya mau mati pun saya siap!” teriaknya di ruang sidang.

Tak hanya menolak arahan hakim, terdakwa juga mengungkapkan kekesalannya terkait beban ekonomi serta proses rehabilitasi yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun dan menguras biaya pribadi dalam jumlah besar.

Meski sempat memanas, majelis hakim tetap tenang dan berhasil meredam situasi hingga persidangan dapat kembali dilanjutkan.

Advertisement

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Heriyanto, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Kedua, Pasal 502 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan menyewakan hak atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik sah.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diklaim dimiliki enam korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka adalah Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.

Meski ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara, terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan. Keputusan tersebut disebut didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik maupun penuntut umum.

Selain itu, karena dugaan tindak pidana terjadi pada 2018, penerapan hukum dalam perkara ini mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa sesuai prinsip hukum pidana.

Terdakwa kini didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Wiwid Tuhu. Namun, pihak kuasa hukum mengaku baru menerima surat penunjukan dan salinan dakwaan pada hari persidangan sehingga meminta waktu untuk mempelajari berkas perkara secara menyeluruh.

Wiwid juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang dengan materi dakwaan yang diterima pihaknya.

“Di SIPP Pengadilan Negeri Malang klasifikasinya tertulis kejahatan terhadap ketertiban umum. Sementara dalam dakwaan yang kami terima, perkara ini terkait memasuki pekarangan tanpa izin. Ketidaksesuaian ini akan kami klarifikasi dalam eksepsi,” ucap Wiwid.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia