Usai Putusan Banding, Pemkab Sidoarjo Dorong Dishub Gandeng Kejari Tagih PAD Parkir PT ISS
Pemkab Sidoarjo menyiapkan langkah penagihan setoran PAD retribusi parkir 2024-2025 kepada PT ISS-KSO usai Dishub Sidoarjo memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tinggi.
SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo memenangkan perkara banding atas gugatan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO terkait sengketa pengelolaan parkir.
Kemenangan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong penagihan kewajiban setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang hingga kini belum dipenuhi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan, meminta Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Budi Basuki segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi.
"Kami sudah mendengar hasil putusan tersebut. Kami mendorong Dinas Perhubungan untuk menjalin komunikasi atau berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo, dalam hal ini Datun, untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi," ujar Komang, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, koordinasi dengan Kejaksaan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas dalam menentukan langkah hukum maupun administratif setelah putusan tersebut berkekuatan hukum. Salah satunya terkait upaya penagihan kewajiban setoran PAD yang bersumber dari retribusi parkir tahun 2024 hingga 2025.
Komang juga mengapresiasi langkah Dishub yang selama ini secara rutin melakukan penagihan kepada pihak ketiga terkait kewajiban setoran pendapatan daerah.
"Kami sarankan agar Dishub segera berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo untuk menentukan langkah atau upaya selanjutnya, termasuk menagih kewajiban setoran PAD," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo, Ainur Rahman, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan mengikuti seluruh proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Prinsipnya, kami mematuhi semua proses maupun keputusan hukum. Ketika dalam proses banding pemerintah daerah dinyatakan menang, maka hukum positif itulah yang menjadi dasar yang harus dijalankan," kata Ainur.
Meski belum mempelajari secara rinci isi putusan Pengadilan Tinggi, Ainur menyebut amar putusan tersebut akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait retribusi parkir, baik untuk kewajiban pada tahun berjalan maupun periode sebelumnya.
"Apapun yang termuat dalam putusan itu akan menjadi dasar untuk pengenaan retribusi parkir, baik untuk tahun berjalan maupun tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kewajiban yang telah memiliki dasar hukum tetap harus dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya, penundaan pembayaran selama proses hukum masih berlangsung dapat dipahami. Namun setelah ada putusan, kewajiban tersebut harus dipenuhi.
"Kalau tidak dibayar karena masih menunggu putusan pengadilan, tidak masalah. Tetapi kalau sudah diputuskan dan tetap tidak membayar, itu yang menjadi persoalan. Apapun kewajiban yang diperintahkan dalam putusan, itulah yang harus dilaksanakan," jelasnya.
Terkait langkah berikutnya, Ainur mengatakan Pemkab Sidoarjo masih akan mencermati kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terkait. Jika masih terdapat proses hukum yang ditempuh, pemerintah daerah akan menunggu hingga seluruh tahapan selesai.
"Kita lihat dulu apakah masih ada upaya hukum lain yang ditempuh atau belum. Kalau memang masih ada upaya hukum lanjutan, tentu kita harus menunggu proses tersebut," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


