Advertisement
Hukum dan Kriminal

Susul Ayahnya, Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 Miliar, Langsung Ditahan Kejari

Kasus yang menjerat Raudi berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020.

TIMES Indonesia,
Susul Ayahnya, Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 Miliar, Langsung Ditahan Kejari
Kejari Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Sleman aktif, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
A-AA+

Sleman Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Sleman aktif, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raudi langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Advertisement

“Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Bambang saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/FD.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada 22 Juni 2026.

Dana Hibah Pariwisata untuk Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi

Kasus yang menjerat Raudi berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Dana yang bersumber dari Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran dana hibah itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman menemukan dugaan keterlibatan aktif Raudi dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut. Penyidik menduga Raudi melakukan pengondisian terhadap sejumlah proposal yang diajukan kelompok masyarakat agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan hibah.

Advertisement

Proposal-proposal tersebut kemudian disahkan melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, yakni Sri Purnomo yang juga merupakan ayah kandung Raudi.

“Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” kata Bambang.

Pengembangan Kasus yang Menjerat Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Penetapan Raudi sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ke meja hijau.

Dalam perkara tersebut, Sri Purnomo telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada April 2026.

Penyidik menilai terdapat keterkaitan antara peran Sri Purnomo dan Raudi dalam proses penetapan penerima dana hibah pariwisata yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Negara Rugi Hampir Rp11 Miliar

Akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,95 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.

Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Dengan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal, Kejari Sleman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjadi salah satu kasus besar di Kabupaten Sleman pascapandemi Covid-19. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A Riyadi
PenulisA RiyadiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2004) dan Magister Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (2016). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia