Pedagang Pasar Madiun Tak Menerima SK Cabut SIP, Lima Saksi Bersaksi di Sidang PTUN
Pedagang pasar Kota Madiun menggugat SK pencabutan SIP di PTUN Surabaya. Lima saksi membeberkan SP beruntun tanpa pemberitahuan jelas dan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan surat.
MADIUN – Sidang gugatan pedagang pasar di Kota Madiun terhadap surat keputusan (SK) pencabutan surat izin penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terus berlanjut. Lima orang saksi dihadirkan pihak penggugat di sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026).
Saksi yang dihadirkan pihak penggugat memberikan kesaksian terkait proses pencabutan SIP yang didahului penempelan surat peringatan (SP) secara beruntun. Mereka adalah pedagang dari sejumlah pasar di Kota Madiun yakni Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa dan Rena Dwi Putra.
Dari keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa pencabutan SIP yang didahului SP tidak didahului dengan pemberitahuan atau peringatan lisan. "Tiba-tiba saja SP ditempel di kios. Jaraknya juga berdekatan," ungkap Ahmad Ibrahim pedagang di Pasar Sleko.
Ibrahim yang juga pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun itu mengungkapkan pedagang pasar yang dicabut SIP belum pernah menerima SK pencabutan yang dikeluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPM PTSP).
"Paguyuban sudah pernah minta (SK) lewat PPID tapi tidak diberi. Sampai kami melapor ke KIP provinsi," ungkap Ibrahim.
Senada dengan Ibrahim, saksi Budiono menyatakan pedagang tidak menerima SP secara tertulis berupa surat. Termasuk SK pencabutan SIP yang dikeluarkan DPM PTSP. SP dan pencabutan SIP hanya berupa tempelan di kios. "SK itu hanya tulisan saja yang ditempel tidak ada suratnya," ungkap Budiono.
Budiono mengungkapkan sejumlah pedagang yang menerima SP dan SIP dicabut sempat menyampaikan keberatan. Sudah beberapa kali bersurat tetapi tidak ada tanggapan Bahkan sempat ada pertemuan mediasi antara pedagang dan pihak Pemkot Madiun. "Pokoknya pedagang dianggap melanggar. Ikuti aja aturan baru. Jangan melawan pemerintah nggak mungkin menang," ungkap Budiono.
Pengacara penggugat, Temmy Octavianus Jendra mengatakan berdasarkan pernyataan saksi di persidangan terungkap bahwa ada beberapa unsur yang dinilai cacat administrasi. Di antaranya SP 1 dan 2 muncul di tanggal yang sama yakni 21 Mei 2025. Selain itu, nomor SP untuk para pedagang semua sama.
"Masing-masing pemegang SIP harusnya diberi nomor SP sendiri-sendiri. Jadi sifat nomor surat tidak global," jelasnya.
Pemberian SP juga tidak didahului dengan pemberitahuan lisan atau tertulis sebelumnya. Ada pertemuan pedagang pasar yang diklaim sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan. Namun kegiatan itu dilakukan setelah SP ditempel. "Sosialiasi atau pemberitahuan dilakukan pada 27 Mei 2025. Jadi sesudah SP dikeluarkan," tegas Temmy.
Sementara itu, pengacara Pemkot Madiun selaku tergugat tidak bersedia memberikan keterangan maupun tanggapan terkait pernyataan para saksi tergugat di persidangan. "Kami tidak berwenang memberikan keterangan. Bu Kabag saja (Kabag Hukum Pemkot Madiun," ujar Riska Purbasari pengacara tergugat.
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun atas SK pencabutan SIP kios akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Majelis hakim PTUN Yang dipimpin Diana Yustikasari SH menjadwalkan persidangan pada 6 Juli 2025. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


