Usai Menang Banding, Dishub Sidoarjo Siapkan Eksekusi Putusan terhadap PT ISS
Dishub Sidoarjo menyiapkan langkah eksekusi putusan pengadilan terhadap PT ISS-KSO setelah memenangkan perkara sengketa parkir di tingkat banding.
SIDOARJO – Setelah memenangkan perkara sengketa pengelolaan parkir di tingkat banding, Dinas Perhubungan atau Dishub Sidoarjo mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO.
Dalam waktu dekat, Dishub akan mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo guna menindaklanjuti proses eksekusi yang sebelumnya tertunda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding yang diajukan pemerintah daerah dalam sengketa kerja sama pengelolaan parkir dengan PT ISS.
"Beberapa bulan lalu kami memenangkan perkara di tingkat banding. Saat ini kami sedang menyiapkan surat kepada Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti eksekusi berdasarkan anmaning yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan," kata Budi Basuki, Selasa (23/6/2026).
Menurut Kadishub, proses eksekusi sebenarnya telah direncanakan sejak 2024. Namun pelaksanaannya tertunda karena adanya gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan PT ISS.
"Dulu sudah ada anmaning dari pengadilan. Akan tetapi, proses eksekusi ditunda karena masih ada gugatan balik dari pihak ISS. Pengadilan baru bisa melaksanakan eksekusi ketika perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah putusan banding terbit pada 5 Mei 2026, PN Sidoarjo melalui panitera telah mengirimkan surat kepada Dishub untuk menanyakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi. Surat tersebut diterima Dishub Sidoarjo pada awal Juni lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Sidoarjo bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menggelar rapat koordinasi.
"Hasil rapat sudah kami sepakati bersama. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti eksekusi atas anmaning dan putusan banding yang telah kami menangkan," jelasnya.
Selain menyiapkan proses eksekusi, Dishub Sidoarjo juga terus melakukan penagihan kepada PT ISS atas kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan tersebut. Surat penagihan, kata Budi Basuki, rutin dikirim setiap bulan.
"Kami tetap mengirimkan surat penagihan setiap bulan kepada pihak ISS. Sampai saat ini belum ada balasan resmi yang kami terima dari mereka," ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kewajiban yang harus dipenuhi PT ISS diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir yang pernah disepakati kedua belah pihak.
Sementara itu, Mantan Kepala BKD Sidoarjo itu memastikan pengelolaan seluruh titik parkir yang sebelumnya dikerjakan PT ISS telah beralih ke Pemkab Sidoarjo sejak Januari 2026. Saat ini pengelolaan dilakukan langsung oleh Dishub dengan menggandeng juru parkir melalui skema imbal jasa.
"Sejak Januari 2026 pengelolaan parkir sudah dilakukan oleh Dishub. Kami bermitra dengan para juru parkir menggunakan sistem imbal jasa yang sudah berjalan sampai sekarang," katanya.
Dishub Sidoarjo juga akan kembali menyurati PT ISS terkait status sejumlah aset parkir yang sebelumnya digunakan dalam operasional kerja sama, seperti palang pintu dan pos parkir di beberapa lokasi.
"Sebelumnya kami pernah menanyakan status aset tersebut dan pihak ISS meminta menunggu putusan inkrah. Karena putusan banding sudah keluar, kami akan kembali meminta kejelasan mengenai aset-aset yang ada," tutur Budi Basuki.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, aset yang dibangun untuk mendukung pengelolaan parkir seharusnya menjadi milik pemerintah daerah setelah masa kerja sama berakhir. Namun demikian, Dishub tetap menunggu respons resmi dari PT ISS sebelum menentukan langkah berikutnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


