Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Kasus MBG

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.

TIMES Indonesia,
Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Kasus MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah), (foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
A-AA+

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik menyimpulkan Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Advertisement

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatan yang disangkakan.

Namun, penyidik menilai Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi objek perkara dugaan jual beli titik dapur MBG.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana sangkaan yang dikenakan.

Advertisement

"Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tambahnya.

Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan permohonan justice collaborator kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026. Permohonan itu diajukan dengan alasan ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang tengah disidik.

Menurut Krisna, kliennya merasa selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur SPPG, padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia