Kasus Perempuan Disekap di Bandung, Fahira Idris: Negara Harus Hadir Pulihkan Korban dan Hukum Berat Pelaku
Fahira Idris mengecam keras penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JAKARTA – Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan yang sangat keji dan harus ditangani secara cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban.
Sebagai informasi, Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29) ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Taufik Hidayat melakukan menganiayaan dan penyekapan terhadap YTR selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Fahira menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang maksimal, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” kata Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Fahira, penanganan kasus tersebut membutuhkan keterlibatan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komnas HAM, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Fahira juga menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan semata. Aparat diminta mendalami berbagai kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi,” ujarnya.
Apabila ditemukan unsur kekerasan seksual, Fahira meminta aparat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan seluruh unsur pidana yang terbukti harus dimasukkan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif.
Selain itu, Fahira mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara. Menurutnya, dakwaan harus disusun secara menyeluruh dan tuntutan yang diajukan harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta dampak sosial yang ditimbulkan.
“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Jika perkara ini berlanjut ke persidangan, Fahira meminta seluruh proses hukum tetap menjaga martabat korban. Korban tidak boleh mengalami reviktimisasi atau kembali mengalami trauma akibat proses peradilan yang dijalani.
“Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,” katanya.
Di sisi lain, Fahira mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan dalam memastikan korban mendapatkan layanan medis terbaik. Namun ia mengingatkan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada penanganan darurat.
Menurutnya, korban membutuhkan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari tindakan medis, operasi dan rekonstruksi wajah jika diperlukan, rehabilitasi fungsi tubuh, perawatan kesehatan mata, dukungan gizi, terapi psikologis, hingga pemantauan kesehatan jangka panjang.
Fahira juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, serta pemerintah daerah memastikan korban memperoleh perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, dan dukungan bagi keluarga yang mendampingi proses pemulihan.
“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahira menilai pemantauan independen terhadap proses hukum dan pemulihan korban perlu dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, kasus ini juga harus menjadi bahan evaluasi nasional untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang privat.
“Korban harus dipulihkan. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” kata Fahira Idris. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


