Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo Terkait Impor HP Ilegal
Kortas Tipikor Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas asal China periode 2024-2026. Puluhan saksi diperiksa.
SIDOARJO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan praktik korupsi dalam impor telepon seluler (ponsel) bekas melalui Bandara Juanda. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, mata uang asing, hingga catatan yang diduga berkaitan dengan pembagian dana.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda, rumah seorang pihak swasta berinisial MT, serta rumah seorang oknum Bea Cukai berinisial AY.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan praktik impor ponsel bekas dari luar negeri yang menggunakan dokumen impor tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
"Kami dari Kortas Tipikor sedang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi telepon seluler yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya saat konferensi pers.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perusahaan importir memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan dokumen yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang membuat barang impor tersebut dapat masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
"Penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan sehingga barang-barang tersebut masuk tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Salah satunya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik," kata Mulya.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Selain pelanggaran administrasi kepabeanan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, slip setoran, serta catatan yang diduga berkaitan dengan pembagian dana.
Selain itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dolar Singapura. Penyidik juga menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, dokumen yang memenuhi sekitar tujuh kontainer, serta satu file hasil mirroring aplikasi CEISA.
"Seluruh barang bukti tersebut telah kami sita untuk dilakukan analisis lebih lanjut dalam rangka memperkuat pembuktian perkara," ujar Mulya.
Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam pemeriksaan yang telah berjalan, penyidik telah meminta keterangan sekitar 50 orang saksi yang terdiri atas pihak swasta maupun lingkungan Bea Cukai. Saat ditanya mengenai potensi jumlah tersangka, Mulya tidak menutup kemungkinan lebih dari satu pihak akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Bisa saja lebih dari satu," katanya.
Penyidik juga masih mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan melibatkan ahli. Sementara itu, sebagian besar barang impor yang menjadi objek perkara diketahui berasal dari China. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


