Kejari Sidoarjo Kembali Periksa Sekdes Damarsi, Gali Fakta Baru Dugaan Korupsi TKD
Kejari Sidoarjo kembali memeriksa Sekdes Damarsi Muhammad Faroid selama hampir 8 jam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD).
SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi, Kecamatan Buduran, Muhammad Faroid. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi.
Faroid menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo selama hampir delapan jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 15.54 WIB, Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada Senin (22/6/2026).
Usai pemeriksaan, Faroid memilih irit bicara saat ditemui awak media di halaman Kantor Kejari Sidoarjo.
"Sudah di dalam," ujarnya singkat ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perannya dalam proses alih fungsi lahan TKD Damarsi—yang diduga digunakan untuk pembangunan rumah kos komersial—Faroid tidak memberikan tanggapan. Ia langsung menuju area parkir dan meninggalkan lokasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam perkara tersebut.
"Ada satu orang yang dimintai keterangan khusus hari ini," kata Sigit saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemanggilan kembali Sekdes Damarsi dilakukan untuk memperdalam keterangan sekaligus mencocokkan fakta-fakta baru yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
"Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memantapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan tim penyidik," ujarnya.
Sigit menjelaskan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan secara rinci.
"Semua keterangan dari yang bersangkutan kami tampung untuk melengkapi berkas. Mengenai materi pokoknya, mohon waktu karena tim masih bekerja secara profesional untuk membuat terang perkara ini," tegasnya.
Meski pemeriksaan terhadap Sekdes Damarsi terus berlanjut, Kejari Sidoarjo memastikan belum ada agenda pemeriksaan terhadap Kepala Desa Damarsi pada hari yang sama.
"Untuk Damarsi tidak ada permintaan keterangan kepala desa hari ini," kata Sigit.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Sidoarjo telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Ketua BPD Damarsi Sodikun, serta Ayugan selaku pemilik awal lahan yang sempat direncanakan menjadi tanah pengganti TKD Desa Damarsi.
Sementara dari pihak pelapor, jaksa telah meminta keterangan mantan Kepala Desa Damarsi periode 2011-2017 H Musolin, dan mantan Ketua LPMD Damarsi periode 2018-2023 Farid Efendi.
Selain itu, tiga perangkat desa aktif juga telah diperiksa sebelumnya, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Ali Maskhan, Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Luk'ayi, serta Kepala Seksi Perencanaan Riski Amelia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


