Polres Malang Tangkap Pencuri PS4 di Pakis Kurang dari 24 Jam
Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakis mengungkap kasus pencurian PlayStation 4 di Desa Mangliawan. Pelaku berinisial DN ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
MALANG – Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DN (25) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada Jumat (26/6/2026) malam. Korban berinisial PP (29) mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta setelah kehilangan satu unit PlayStation 4 (PS4).
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Pengungkapan cepat ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis," kata AKP Budiono, Senin (29/6/2026).
Budiono menjelaskan, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi bersama keluarganya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PS4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual PlayStation hasil curian tersebut kepada rekannya dengan harga Rp850 ribu. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit PS4 yang telah berpindah tangan untuk kepentingan penyidikan.
"Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Budiono juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


