Penyidikan Dugaan Korupsi TKD Damarsi Berlanjut di Kejari Sidoarjo, Kades Siap Kembalikan Aset Desa
Kasus korupsi TKD Damarsi Buduran yang berubah jadi kos elit terus disidik Kejari Sidoarjo. Kades Damarsi yang baru dilantik berkomitmen mengawal aset desa.
SIDOARJO – Proses penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk mengungkap perkara TKD Damarsi yang kini telah berubah fungsi menjadi rumah kos elit tersebut.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin, menyatakan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset desa. Pernyataan itu disampaikan usai dirinya kembali dilantik sebagai Kepala Desa Damarsi oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Senin (29/6/2026).
Saat ditanya mengenai upaya penyelamatan TKD Damarsi, Anwaruddin menegaskan bahwa menjaga aset desa merupakan salah satu tugas pokok seorang kepala desa yang harus dijalankan dengan konsisten.
"Pasti, karena di antara tugas pokok kepala desa adalah menjaga dan mengamankan aset. Kami tetap mengawal itu," ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah desa di tengah proses penyidikan yang masih dilakukan Kejari Sidoarjo terhadap dugaan penyalahgunaan TKD Damarsi.
Selain berkomitmen mengawal penyelamatan aset desa, Anwaruddin—yang akrab disapa Udin—juga mengungkapkan agenda prioritas yang akan segera diselesaikannya setelah kembali menjabat. Menurutnya, pembangunan dan relokasi Kantor Desa Damarsi menjadi pekerjaan utama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.
"Yang jelas, yang diselesaikan pertama adalah melanjutkan relokasi Kantor Desa Damarsi agar kami tetap bisa memaksimalkan pelayanan desa," pungkasnya.
Kejari Sidoarjo Terus Perdalam Keterangan Saksi
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam perkara tersebut.
"Ada satu orang yang dimintai keterangan khusus hari ini," kata Sigit saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, pemanggilan kembali Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi dilakukan untuk memperdalam keterangan sekaligus mencocokkan fakta-fakta baru yang telah diperoleh penyidik selama proses hukum berlangsung.
"Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memantapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan tim penyidik," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan secara rinci kepada publik.
"Semua keterangan dari yang bersangkutan kami tampung untuk melengkapi berkas. Mengenai materi pokoknya, mohon waktu karena tim masih bekerja secara profesional untuk membuat terang perkara ini," tegasnya.
Meski pemeriksaan terhadap Sekdes Damarsi terus berlanjut, Kejari Sidoarjo memastikan belum ada agenda pemeriksaan terhadap Kepala Desa Damarsi pada hari yang sama.
"Untuk Damarsi tidak ada permintaan keterangan kepala desa hari ini," tambah Sigit.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Sidoarjo sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Ketua BPD Damarsi, Sodikun, serta Ayugan, pemilik awal lahan yang sempat direncanakan menjadi tanah pengganti TKD Desa Damarsi.
Kemudian, saksi pelapor yang turut dimintai keterangan adalah mantan Kepala Desa Damarsi periode 2011–2017, H. Musolin, dan mantan Ketua LPMD Damarsi periode 2018–2023, Farid Efendi.
Selain itu, tiga perangkat desa aktif juga telah diperiksa oleh penyidik, yakni Kepala Seksi Pemerintahan Ali Maskhan, Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Luk'ayi, serta Kepala Seksi Perencanaan Riski Amelia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


