Advertisement
Hukum dan Kriminal

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menyatakan perbuatannya merugikan negara Rp1,56 triliun dan menjatuhkan uang pengganti Rp809,59 miliar.

TIMES Indonesia,
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu sidang pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
A-AA+

JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Advertisement

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang sebesar Rp809,59 miliar tersebut terbukti diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. 

Majelis hakim menyatakan tindakan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis dalam perkara terpisah.

Advertisement

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan terkait uang pengganti dan merekomendasikan agar dugaan harta lain senilai sekitar Rp4,8 triliun ditelusuri melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia