OTT Kuantan Singingi, Penyidik KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti Elektronik
Penyidik KPK menyita mobil dan bukti transaksi keuangan dalam OTT di Kuansing, Riau terkait suap jabatan. Kasus ini menjadi OTT ke-14 selama 2026.
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan satu unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa kendaraan roda empat tersebut disita lantaran diduga kuat menjadi instrumen atau alat suap oleh para pihak yang terkait dalam pusaran OTT tersebut. Operasi senyap ini sendiri digelar terkait dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Dalam OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 ini, lembaga antirasuah tersebut total telah mengamankan 10 orang, baik di wilayah Kuansing maupun Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Buntut dari operasi ini, KPK juga telah melayangkan imbauan tegas agar Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain segera menyerahkan diri.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring operasi tersebut.
Kasus di Riau ini memperpanjang daftar penindakan respons cepat KPK sepanjang tahun ini. OTT pertama pada 2026 dibuka pada 9–10 Januari lalu, yang menjaring delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Masih pada Januari 2026, KPK berturut-turut menciduk Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, serta Bupati Pati Sudewo pada OTT ketiga.
Memasuki Februari 2026, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat. Disusul kemudian dengan penangkapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal—yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu—dalam OTT kelima. Sektor peradilan pun ikut diguncang saat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring dalam OTT keenam.
Pada Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan, KPK meningkatkan intensitas penindakan dengan menggelar tiga OTT terpisah. Operasi tersebut menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Selanjutnya pada April 2026, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT ke-10. Sempat nihil penindakan sepanjang Mei 2026, KPK kembali bergerak masif pada Juni 2026.
Rangkaian operasi pada Juni ini diawali dengan penindakan yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Setelah itu, penyidik membekuk Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, disusul penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada OTT ke-13 yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya, sebelum akhirnya bergerak melakukan operasi ke-14 di Kuantan Singingi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


