KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing dan Sekda Terkait Kasus Suap Jabatan
KPK resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain terkait dugaan suap jual beli jabatan. Keduanya sempat menyapa awak media yang meliput.
riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat digiring petugas, Suhardiman sempat melemparkan senyum sebelum memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu di lobi gedung komisi antirasuah tersebut.
"Mohon dukungan dan doanya ya," ujar Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Setelah memberikan pernyataan singkat itu, baik Suhardiman maupun Zulkarnain memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan lebih lanjut dari para jurnalis.
Selain kedua pejabat teras Kabupaten Kuansing tersebut, KPK terpantau juga menggiring satu tersangka lainnya. Kendati demikian, pihak KPK belum mengumumkan secara resmi identitas satu tersangka tambahan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing dan Jakarta pada Selasa (30/6). Dalam operasi senyap ke-14 sepanjang tahun 2026 ini, tim penindak KPK mengamankan total 10 orang.
Dari 10 orang yang terjaring, lima di antaranya langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta istri dari Suhardiman, yakni Suci Nitia Edward.
Sebelum resmi ditahan, KPK sempat melayangkan imbauan agar Suhardiman dan Zulkarnain bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus yang menjerat kedua pimpinan daerah ini diduga terkait dengan perkara suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam operasi ini, KPK juga menyita satu unit mobil yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat suap dalam perkara tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


