KPK Ungkap Tiga Tersangka Suap di Pemkab Kuansing
KPK resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kuansing, termasuk Bupati Suhardiman Amby dan Dirut PT MIC ARD.
riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka ketiga dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Jakarta. Tersangka baru tersebut melengkapi dua nama sebelumnya yang telah terungkap, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN).
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Riau.
Dalam konstruksi perkara, Zulkarnain dan ARD diduga bertindak sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, waktu penahanan mereka sedikit berbeda karena waktu kedatangan saat pemeriksaan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026,” kata Taufik.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, tim penindak KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan total 10 orang. Operasi senyap ini menjadi OTT ke-14 yang diluncurkan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Dari 10 orang yang terjaring, lima di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, serta istri dari Bupati Suhardiman, yakni Suci Nitia Edward.
Sebelumnya, KPK sempat mengimbau Suhardiman dan Zulkarnain agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Keduanya kemudian memenuhi imbauan tersebut hingga akhirnya dijemput oleh tim KPK setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Kasus yang menjerat para petinggi daerah ini berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat suap. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


