Advertisement
Hukum dan Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan Sekda Kuansing, Land Cruiser Rp2,05 M Jadi Mahar

KPK mengungkap dugaan suap jabatan Sekda Kuansing. Seorang calon sekda diduga menyiapkan Toyota Land Cruiser Rp2,05 miliar untuk memenuhi permintaan bupati.

TIMES Indonesia,
KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan Sekda Kuansing, Land Cruiser Rp2,05 M Jadi Mahar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
A-AA+

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan nilai yang fantastis. Untuk memperoleh posisi Sekretaris Daerah (Sekda), seorang calon pejabat diduga menyiapkan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai bentuk pemenuhan permintaan Bupati Kuansing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tersangka Zulkarnain (ZKN) diduga berusaha memenuhi permintaan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA), agar dapat dipilih sebagai Sekda.

Advertisement

Namun, karena kemampuan finansialnya tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit kendaraan, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), untuk membeli mobil tersebut.

"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa melakukan pengajuan kredit, maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu saudara ARD, untuk pengajuan proses kreditnya," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Diduga Bukan Kali Pertama

KPK menduga pola serupa telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Pada 2021, Ardiles juga diduga membantu Zulkarnain saat berupaya memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses tersebut, Zulkarnain diduga menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.

"Pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit, dan juga dibantu oleh orang yang sama, yaitu ARD," ujar Taufik.

Advertisement

Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa praktik pemberian kendaraan mewah diduga telah menjadi bagian dari skema memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman Amby.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah, yang selama ini menjadi salah satu fokus penindakan KPK.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia