Advertisement
Hukum dan Kriminal

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen LMI sebagai Tersangka Ketujuh

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen (Purn) Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.

TIMES Indonesia,
Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen LMI sebagai Tersangka Ketujuh
Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) sitetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG.
A-AA+

JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menduduki jabatan saat ini.

Advertisement

"Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan LMI bermula pada 2025 ketika yang bersangkutan diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan ompreng tersebut, kata Syarief, telah ditentukan oleh LMI dan diduga telah memperhitungkan bagian keuntungan yang akan diterima tersangka agar pengadaan tersebut mendapat persetujuan.

"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujarnya.

Penyidik juga mengungkapkan dugaan keterlibatan LMI merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pengadaan sepeda motor di lingkungan Badan Gizi Nasional yang diduga bermasalah.

Advertisement

Kejaksaan Agung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia