Advertisement
Hukum dan Kriminal

BNN Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja Thailand di Gresik, Nilainya Capai Rp4,5 Triliun

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand di Cerme, Gresik. Narkotika senilai Rp4,5 triliun ini rencananya akan digunakan sebagai bahan baku liquid vape.

TIMES Indonesia,
BNN Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja Thailand di Gresik, Nilainya Capai Rp4,5 Triliun
Pengungkapan peredaran ganja Thailand di sebuah gudang Kecamatan Cerme Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
A-AA+

GRESIK Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Thailand seberat 3,37 ton di sebuah gudang di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Barang haram tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan baku cairan rokok elektrik (liquid vape). Penggerebekan oleh petugas BNN tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Advertisement

Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand tersebut diamankan dari empat kontainer yang dikirim menuju sebuah kawasan pergudangan di Cerme, Gresik.

"Ini merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan jalur Cina, Malaysia, dan Thailand sebelum akhirnya masuk ke Indonesia," ujar Suyudi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Modus Dokumen Resmi dan Gulungan Lateks

Kasus ini bermula dari temuan anomali pada dokumen dan komoditas impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kecurigaan petugas kemudian ditandai dengan pengawasan dan pengintaian ketat hingga kontainer tiba di lokasi tujuan di Gresik.

“Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan dokumen impor resmi sehingga pengiriman terlihat seperti aktivitas perdagangan biasa. Narkotika tersebut juga disamarkan dengan menutupinya menggunakan produk berbahan lateks,” jelas Suyudi.

Tak hanya itu, ribuan kilogram ganja tersebut disembunyikan di dalam sekitar 500 koper baru serta 80 gulungan lateks yang berada di dalam empat kontainer pengiriman.

Advertisement

Berdasarkan analisis BNN, ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional. Barang haram itu akan diekstraksi terlebih dahulu untuk dijadikan bahan baku liquid vape yang mengandung narkotika.

“Kami telah mengamankan dan memeriksa 12 orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuhnya.

Pengawasan Berlapis Bea Cukai dan BNN

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, turut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan pada data dan jenis komoditas yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Setelah ditemukan adanya anomali terhadap barang impor tersebut, kami bersama BNN RI melakukan pengawasan berlapis hingga pengiriman bergerak menuju Gresik dan akhirnya dilakukan penindakan," terang Djaka.

Berdasarkan perhitungan BNN, nilai ekonomi dari 3,37 ton ganja yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 triliun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia