Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba Besar

Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar tiga kasus besar sindikat peredaran narkoba dan obat keras dalam waktu hanya empat hari.

TIMES Indonesia,
Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba Besar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama jajaran saat menunjukkan bukti narkoba. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar tiga kasus besar sindikat peredaran narkoba dan obat keras dalam waktu hanya empat hari menjelang Hari Bhayangkara 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil Double L, serta mengungkap dugaan jaringan narkotika lintas daerah.

Kasus paling menonjol menjerat tersangka ANH, warga Kota Malang yang diduga menerima upah sekitar Rp2 juta untuk mengambil dan mengedarkan paket berisi lebih dari 2 kilogram sabu. Ironisnya, imbalan yang relatif kecil itu membuatnya kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, ketiga kasus tersebut diungkap pada 26 Juni dan 29 Juni 2026. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni AW di Kedungkandang, MF di Pakis, dan ANH di Kecamatan Sukun.

“Yang paling menonjol adalah pengungkapan lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu. Tentunya apabila ini disalahgunakan akan banyak korban penyalahgunaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Putu Kholis, Jumat (3/7/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sekitar 490 ribu butir pil Double L dan 500 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Menurut Putu Kholis, pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi masih memburu dua tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tiga tersangka yang kami amankan, masih ada dua lagi tersangka yang kami buru. Kami meyakini ada sindikat peredaran gelap narkotika yang bekerja karena barang buktinya sangat besar,” ungkapnya.

Advertisement

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga beroperasi lintas kabupaten dan kota, tidak hanya di wilayah Kota Malang.

Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari sistem ranjau, barang yang ditinggalkan di lokasi tertentu, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan AW yang kedapatan menyimpan 100 paket pil Double L. Polisi menemukan 90 botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir yang belum sempat diedarkan, sementara sekitar 10 ribu butir diduga telah beredar.

Dari pengembangan kasus AW, polisi kemudian menangkap MF yang juga memperoleh barang dengan sistem penempatan dalam dus. Pengembangan berikutnya membawa penyidik kepada ANH yang menyimpan 2 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi di rumahnya di wilayah Sukun.

Putu Kholis menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, ANH hanya bertugas mengambil paket narkoba sebelum nantinya diedarkan kepada penerima lain.

“Yang bersangkutan mendapatkan uang kurang lebih Rp2 juta untuk mengedarkan narkotika jenis sabu ini. Jadi menerima paket, lalu akan dikirim atau dijual kembali kepada orang tertentu dengan imbalan jasa Rp2 juta,” jelasnya.

Tiga pelaku pengedar narkoban yang berhasil ditangkap. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
Tiga pelaku pengedar narkoban yang berhasil ditangkap. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan Rp2 juta tersebut baru merupakan ongkos pengambilan barang. Tersangka dijanjikan kembali memperoleh bayaran setelah sabu berhasil diedarkan.

“Yang Rp2 juta itu ongkos dia mengambil barang. Nanti setelah diedarkan lagi, ada janji bayaran lagi,” kata Hendro.

Meski hanya mengaku sebagai pengantar barang, ANH tetap dijerat dengan pasal berat. Polisi menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda kategori VI,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka AW dan MF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. MF juga dikenakan pasal narkotika setelah polisi menemukan sabu seberat 2,86 gram.

Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Malang dengan pekerjaan serabutan. Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu dua DPO sekaligus mengungkap jaringan yang memasok narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Malang.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia