Narkotika 3 Ton di Gresik Jadi Alarm, Pengawasan Gudang Harus Diperketat
BNN sita 3,37 ton kuncup ganja di gudang Cerme, Gresik, dalam 4 kontainer & 79 koper. 12 orang diamankan. Ketua DPRD Syahrul Munir minta ekstra pengawasan gudang.
GRESIK – GRESIK - Terbongkarnya kasus narkotika kuncup ganja seberat 3 Ton di sebuah gudang Kecamatan Cerme Gresik menjadi sororan. Ketua DPRD M Syahrul Munir meminta pengawasan gudang diperketat.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah memperkuat langkah mitigasi serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan Perda Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Syahrul menegaskan, kawasan pergudangan di Gresik perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan maupun jalur distribusi narkotika.
“Area pergudangan akan kita ekstra pantau. Minimal pengelola kawasan pergudangan harus secara rutin menyampaikan laporan aktivitas usahanya kepada dinas terkait,” kata Syahrul, Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut, Syahrul, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Jawa Timur.
“Jadi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Gresik,” pungkasnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas dari BNN menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga canabinoid. Barang bukti ditemukan di dalam empat kontainer yang berisi puluhan kardus dan 79 koper.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di Indonesia dan sebagian digunakan sebagai bahan campuran cairan rokok elektrik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


