Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dua Pria Pembunuh Perempuan dalam Sumur Mati di Probolinggo Ternyata Ingin Kuasai Harta Korban

Polres Probolinggo ungkap kasus pembunuhan mayat dalam sumur mati di Kraksaan. Korban dicekik usai menolak menyerahkan ponsel. Dua pelaku ditangkap, terancam hukuman mati. Berawal dari pertemuan via aplikasi kencan.

TIMES Indonesia,
Dua Pria Pembunuh Perempuan dalam Sumur Mati di Probolinggo Ternyata Ingin Kuasai Harta Korban
Polres Probolinggo berhasil uangkap 2 pelaku pembunuhan mayat dalam sumur mati.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Probolinggo, mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam sumur yang sempat menggemparkan warga. Dua orang pria ditangkap setelah jasad seorang wanita ditemukan di dalam sumur mati di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat, Jumat (3/7/2026).

Korban bernama Siti Munawaroh alias (24) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua pelaku yang diamankan adalah Rofiq (26) dan Humaildi (19), keduanya berdomisili di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Rofiq. dan korban sudah saling mengenal lewat aplikasi kencan daring. Pada Jumat malam, 30 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo, lalu berencana berangkat ke rumah kerabat tersangka.

Saat melewati lokasi sepi di wilayah Alassumur Kulon, tersangka berniat mengambil ponsel korban namun ditolak. Hal ini memicu niat jahat keduanya. Korban kemudian dicekik leher dengan tali tampar hingga tewas, jenazahnya sempat disembunyikan di kebun pisang, lalu dibuang ke dalam sumur mati.

"Untuk menghapus jejak, pelaku membuang sepeda motor milik korban ke sungai di wilayah Paiton, serta menyingkirkan barang bukti lain ke lokasi berbeda," terang Latif, saat kongerensi pers, Sabtu (4/7/2026).

Penemuan dan Penangkapan

Sepeda motor korban pertama kali ditemukan warga pada 1 Juni 2026 di aliran sungai Desa Randumerak, Paiton. Kemudian jasad korban baru ditemukan warga saat mengecek sumur mati pada 3 Juli 2026.

Advertisement

"Berdasarkan petunjuk dan bukti, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat malam, 3 Juli 2026. Sejumlah barang bukti disita, antara lain cincin, pakaian, sepeda motor, serta ponsel milik korban dan tersangka," jelas Kapolres.

Penyidik menetapkan motif utama kejahatan ini adalah ingin menguasai harta milik korban. Menariknya, kedua tersangka ternyata pernah menjalani hukuman satu minggu di Polsek Besuk pada tahun 2025 terkait kasus pencurian.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia