Advertisement
Hukum dan Kriminal

Maling Gondol 1,5 Kuintal Buah Naga di Banyuwangi Diarak Warga Ke Kantor Polisi

WM (40) ditangkap warga usai mencuri 1,5 kuintal buah naga di Banyuwangi. Pelaku ketahuan saat menjual hasil curian ke tetangganya sendiri. Ia kemudian diarak ke Polsek Pesanggaran. Kerugian korban ditaksir Rp2,2 juta.

TIMES Indonesia,
Maling Gondol 1,5 Kuintal Buah Naga di Banyuwangi Diarak Warga Ke Kantor Polisi
Pelaku pencuri buah naga di Banyuwangi. (FOTO : Polsek Pesanggaran)
A-AA+

BANYUWANGI BANYUWANGI - Apes benar nasib nasib WM (40), pria asal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ini. Bagaimana tidak, dirinya harus diarak warga menuju kantor polisi karena telah ketahuan mencuri 1,5 kuintal buah naga.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Agus Hari Widodo melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Prasetyo membenarkan kejadian penangkapan serta penyerahan WM ke kantor polisi oleh warga pada, Sabtu (4/7/2026).

Advertisement

"Benar saat ini kami telah mengamankan terduga pelaku pencuri buah naga, serta barang bukti hasil kejahatanya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian itu dilakukan pada hari yang sama saat WM diserahkan ke kantor polisi. Tepatnya pada pukul 09.30 WIB, pelaku menggondol buah naga dari sebuah kebun di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Aksi kriminal WM ini pertama kali terendus berkat kejelian seorang warga bernama Puji. Pria yang tinggal satu desa dengan pelaku tersebut menaruh curiga saat melihat WM menjual buah naga dalam jumlah besar kepada warga inisial K tetangga pelaku sendiri.

"Saksi memastikan kepada pembeli dan benar buah naga yang didapat itu dari pelaku," jelas Aiptu Heru.

Puji yang semakin curiga, mengajak warga lain mendatangai rumah WM. Karena didatangi warga, pada akhirnya pelaku tidak bisa berkutik setelah diinterogasi secara mendetail, sehingga mengakui semua perbuatanya.

Advertisement

"Pelaku mengaku mencuri buah naga itu di kebun milik Tamar warga dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran," ungkap Aiptu Heru.

Setelah itu, masih kata Aiptu Heru, pelaku di bawa kembali ke pembeli buah naga untuk menunjukan buah naga yang telah di jualnya. Selanjutnya WM oleh warga masyarakat di arak menuju Polsek Pesanggaran untuk diserahkan beserta barang buktinya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol P-2634-JY, 151 kilogram (Kg) buah naga, satu tobos atau alat angkut, serta satu gunting buah yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.295.000," terang Aiptu Heru.

Aiptu Heru mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan pelaku, serta mengamankan seluruh barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun karena tetap merupakan tindak pidana. Kami juga mengapresiasi warga yang memilih menyerahkan pelaku kepada polisi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik," papar Aiptu Heru. (*)


Pewarta : Anggara Cahya
Editor : 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Anggara Cahya
PenulisAnggara CahyaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia