KPK Geledah Beberapa Tempat Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara yang menjerat kepala daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum tersebut. Namun, pihak lembaga antirasuah belum bisa merinci titik-titik mana saja yang menjadi sasaran tim penyidik.
"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Terkait detail tempat serta barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berjanji akan segera menyampaikannya kepada publik. "Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," tambah Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK secara simultan di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap ke-14 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut, petugas mengamankan 10 orang.
Menyusul operasi tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Tepat pada 1 Juli 2026, penyidik KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik culas jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Tidak hanya itu, KPK juga mengendus adanya dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Seretan Nama Raja Juli
Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ikut terseret. Menanggapi situasi tersebut, Raja Juli memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Namun, setelah pertemuan selesai dan sang bupati meninggalkan ruangan, ia menemukan sebuah amplop tertutup map yang tertinggal.
Menyadari hal tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut secara utuh tanpa pernah membuka atau mengetahui isinya. Proses pengembalian sempat terkendala kecocokan jadwal, hingga akhirnya amplop itu berhasil diserahkan kembali kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing pada 12 Juni 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


