Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Naik ke Tahap Penyidikan

Polres Lombok Tengah meningkatkan kasus dugaan pembakaran tiga santri ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

TIMES Indonesia,
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi. (Foto: ANTARA/Dhimas B.P.)
A-AA+

LOMBOK TENGAH Penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Advertisement

"Benar, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sesuai hasil gelar perkara," kata Brata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara. Proses penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, sekaligus mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa belasan saksi, mulai dari pelapor yang merupakan orang tua salah seorang korban, para korban, pengurus pondok pesantren, Kementerian Agama, hingga meminta keterangan ahli.

"Terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," ujar Brata.

Advertisement

Penanganan perkara tersebut berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.

Penyelidikan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren yang menyebabkan tiga santri menjadi korban pembakaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 dan kembali menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan para korban menjalani perawatan akibat luka bakar beredar luas di media sosial pada Mei 2026.

Kasus itu juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan ketiga korban saat kejadian masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah.

Menurut hasil penelusuran LPA, ketiga korban diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh santri lain. Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban meninggal dunia.

"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," kata Joko. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia