Akui Berbuat Asusila pada Anak di Bawah Umur, Oknum Perangkat Desa di Kota Banjar Terancam Dipecat
Dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan oknum perangkat Desa Waringinsari, Kota Banjar, diproses. Pemdes menyiapkan sanksi, sementara Dinsos mendampingi korban.
BANJAR – Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kini tengah ditangani secara serius oleh Pemerintah Desa Waringinsari dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjar.
Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, melalui Sekretaris Desa Waringinsari, Saeful Anwar, membenarkan adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut. Pemerintah desa bergerak cepat setelah menerima laporan pada Kamis lalu.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada oknum perangkat kami yang berinisial S. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan tersebut," ujar Saeful kepada TIMES Indonesia, Rabu (8/7/2026).
Saeful menegaskan Pemerintah Desa Waringinsari tidak akan menoleransi tindakan tersebut dan siap mengambil langkah tegas. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kota Banjar, Wali Kota Banjar, serta dinas terkait mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif.
"Secara pemerintahan, kami akan bertindak tegas dengan menindaklanjuti proses pemberhentian oknum perangkat desa tersebut karena telah melanggar aturan yang berlaku. Saat ini proses pemberhentiannya sedang berjalan," tambahnya.
Dinsos Kota Banjar Berikan Pendampingan
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Banjar, Hani Supartini, menyatakan bahwa tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi untuk menemui korban.
"Jelas kami akan melakukan pendampingan kepada korban. Kami akan memfasilitasi kebutuhan layanan korban, baik berupa pendampingan hukum, penanganan psikologis, maupun pemeriksaan kesehatan," kata Hani.
Mengingat korban saat ini putus sekolah, Hani memastikan Dinsos Kota Banjar akan berupaya memenuhi hak anak, termasuk memfasilitasi agar korban dapat kembali melanjutkan pendidikannya, baik melalui jalur formal maupun nonformal, sesuai dengan kesiapan mental korban.
Terkait proses hukum, Hani menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) diduga berada di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Cilacap untuk penanganan kasus tersebut.
"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, tentu proses hukum ini harus tetap berjalan. Pelaporan secara formal harus dilakukan oleh pihak keluarga atau korban sendiri, namun kami dari Dinsos akan memberikan pendampingan penuh selama penanganan perkara," pungkas Hani.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


