Dugaan Korupsi Kakap Jadi Atensi Prabowo, Tim Gabungan Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe serta money changer di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU periode 2020–2025.
JAKARTA – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature dan sebuah money changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memenuhi kebutuhan proses penyidikan. Dalam operasi ini, polisi menemukan sebuah brankas berukuran besar tersembunyi di balik salah satu etalase di dalam kafe.
Berdasarkan penjelasan Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan ini berkaitan dengan investigasi bersama atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang kurun waktu 2020–2025.
Kasus-kasus yang tengah diusut tersebut meliputi, pertama, dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang sempat memicu terjadinya pemadaman listrik total atau blackout.
Kedua, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penanganan hukum pada PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya.
Ketiga, dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Steel (PT KNI).
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Dugaan-dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian kepolisian untuk segera diungkap dan diproses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa kolaborasi antar-unsur kepolisian ini dilakukan demi efektivitas penanganan perkara.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, baik pada proses penanganan hukum perkara PLN BB, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, maupun perkara dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Jangan Halangi Penyidikan
Kombes Budi Hermanto memberikan juga peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum ketiga kasus besar tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses yang sedang berjalan. Kami ingatkan, siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan ini dapat diproses hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Kortastipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya siap mempertanggungjawabkan seluruh tahapan hukum yang diambil.
"Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Semua tindakan kepolisian dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


