Kortas Tipikor Sita 74 Kg Emas dari Rumah Mewah Sentul, Terkait Tiga Kasus Korupsi
Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing dari rumah di Sentul dalam penyidikan korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
JAKARTA – Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penyitaan emas batangan dalam operasi tersebut.
"Iya, betul ditemukan batangan emas," ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, selain emas batangan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski proses penghitungan dan pendalaman masih berlangsung.
Diangkut dengan Kendaraan Taktis
Berdasarkan pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, barang bukti tiba sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis (rantis) dengan pengawalan ketat puluhan personel Brimob.
Barang bukti dikemas dalam beberapa koper berukuran besar. Salah satu koper bahkan bertuliskan "Koper 2, 25 batang emas 1 kg", yang harus diangkat bersama-sama oleh beberapa petugas karena beratnya muatan.
Penyidik belum merinci asal-usul kepemilikan emas maupun hubungan langsung barang bukti tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan di 12 Lokasi
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perusahaan pelat merah, yakni PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Budi menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," katanya.
Hingga Rabu (8/7/2026) malam, penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Cafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, meliputi kantor perusahaan maupun rumah pribadi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor, termasuk rumah mewah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi ditemukannya emas batangan tersebut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polri belum mengungkap identitas pihak yang terkait dengan rumah di Sentul maupun rincian keterkaitan barang bukti dengan masing-masing perkara korupsi yang sedang diusut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, aset, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam ketiga kasus tersebut.
Penggeledahan serentak di berbagai lokasi ini menunjukkan penyidik tengah menelusuri dugaan penyembunyian aset hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


